Satpol PP Morotai Minta Rumah Makan Tutup Siang Hari Selama Ramadan
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengimbau seluruh pelaku usaha rumah makan dan restoran agar tidak beroperasi pada pagi hingga siang hari selama bulan Ramadan.
Imbauan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Pulau Morotai, Akri Yutiwijaya, saat diwawancarai Narasitimur.id di halaman Kantor Camat Morotai Selatan, Rabu (18/2/2026).
Menurut Akri, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di Pulau Morotai.
Ia menjelaskan, rumah makan dan restoran diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 16.30 WIT hingga malam hari untuk melayani masyarakat yang berbelanja kebutuhan berbuka puasa.
“Kami mengimbau seluruh pemilik rumah makan dan restoran di Pulau Morotai, khususnya di Kota Daruba, untuk tutup sementara selama Ramadan. Bisa dibuka kembali sore hari pukul 16.30 WIT untuk melayani pembelian menu berbuka. Namun pagi hingga siang hari kami minta untuk ditutup terlebih dahulu,” ujarnya.
Akri menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi bertahap bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi imbauan tersebut.
“Jika tidak diindahkan, kami akan memberikan teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Apabila setelah teguran ketiga masih tidak dipatuhi, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa rumah makan atau restoran tersebut, terutama yang berada di pusat Kota Daruba,” tegasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








