NarasiTimur
Beranda Opini Korupsi Itu Niat, Bukan Kebetulan

Korupsi Itu Niat, Bukan Kebetulan

Ichal Faissal Malik (Istimewa)

Oleh: Ichal Faissal Malik

SETIAP kali seorang pejabat publik (menteri, kepala daerah, dan pejabat birokrat baik pusat maupun daerah) ditangkap dalam operasi tangkap tangan, maupun melalui sebuah proses investigatif oleh KPK, Kejaksaan maupun Polri, publik selalu disuguhi dua reaksi yang sama. Pertama adalah kemarahan moral, kecaman keras terhadap perilaku koruptif pejabat publik.

Kedua adalah keheranan yang seolah tak pernah habis, mengapa hal seperti ini terus terjadi? Padahal jawabannya sebenarnya sederhana. Korupsi tidak pernah lahir dari kebetulan. Ia lahir dari niat. Rentetan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan RI, dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan pola yang hampir identik.

Seorang kepala daerah tertangkap karena menerima suap proyek, menjual jabatan birokrasi, atau memeras pengusaha lokal. Uang yang terlibat mungkin berbeda jumlahnya, modusnya mungkin sedikit bervariasi, tetapi logika di baliknya selalu sama yakni kekuasaan diperlakukan sebagai sumber rente.

Setiap kali kasus semacam ini terbongkar, narasi pembelaan yang muncul hampir selalu seragam. Ada yang menyebutnya sebagai kekhilafan, ada yang mengatakan bahwa pelaku terjebak oleh keadaan, bahkan tidak sedikit yang mencoba memindahkan kesalahan kepada sistem politik yang mahal. Semua penjelasan itu tampak masuk akal di permukaan, tetapi sesungguhnya gagal menjelaskan satu fakta mendasar, korupsi adalah tindakan yang dilakukan dengan kesadaran penuh.

Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak dipidana hanya karena melakukan suatu perbuatan, tetapi karena adanya kesalahan yang menyertai perbuatan tersebut. Prinsip ini dikenal dalam doktrin sebagai mens rea. Artinya, suatu tindak pidana mengandung dimensi mental: niat, kehendak, atau setidaknya kesadaran akan akibat dari perbuatannya.

Dalam konteks korupsi, unsur kesengajaan justru sangat kuat karena kejahatan ini hampir selalu dilakukan melalui proses yang terencana. Tidak ada korupsi yang benar-benar spontan. Sebelum uang suap berpindah tangan, ada percakapan yang diatur, ada kesepakatan yang dibangun, ada mekanisme penyerahan yang disiapkan.

Bahkan dalam banyak kasus, uang tersebut disamarkan melalui berbagai cara mulai dari penggunaan rekening perantara, transaksi berlapis, hingga perusahaan cangkang. Semua ini menunjukkan bahkan menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan yang dipikirkan secara matang.

Fenomena penangkapan Kepala Daerah dan aparat birokrat oleh KPK & Kejaksaan RI sebenarnya hanya memperlihatkan puncak gunung es dari persoalan yang lebih dalam. Yang tertangkap hanyalah mereka yang kebetulan tidak cukup hati-hati. Sementara praktik penyalahgunaan kekuasaan yang lebih halus sering kali tetap berjalan tanpa tersentuh penegakan hukum.

Dalam banyak pemerintahan daerah, korupsi bahkan telah menjadi mekanisme yang hampir dianggap normal dalam pengelolaan kekuasaan. Realitas ini tidak dapat dilepaskan dari karakter politik lokal di Indonesia. Pemilihan Kepala Daerah menuntut biaya yang sangat besar.

Seorang kandidat harus membiayai kampanye, membangun jaringan dukungan, dan sering kali juga bernegosiasi dengan partai politik yang menjadi kendaraan pencalonannya. Biaya tersebut tidak jarang mencapai puluhan miliar rupiah. Ketika seseorang mengeluarkan dana sebesar itu untuk meraih jabatan publik, jabatan tersebut dengan mudah berubah makna dari amanah menjadi investasi.

Di titik inilah logika korupsi mulai bekerja. Kekuasaan tidak lagi dipahami sebagai mandat untuk melayani masyarakat, tetapi sebagai peluang untuk memulihkan modal politik yang telah dikeluarkan. Proyek pemerintah menjadi alat pembayaran utang politik. Posisi birokrasi berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan.

Anggaran publik diperlakukan sebagai sumber dana yang bisa dinegosiasikan. Kasus-kasus yang diungkap KPK menunjukkan bahwa penyimpangan kekuasaan di daerah sering mengikuti pola yang hampir identik. Kontraktor memberikan sejumlah uang kepada Kepala Daerah agar memenangkan tender proyek. Aparatur birokrasi membayar sejumlah dana untuk memperoleh promosi jabatan.

Pengusaha lokal dipaksa menyetor “kontribusi”, jika ingin menjalankan usaha tanpa hambatan administratif. Semua praktik ini bukan lagi rahasia di banyak daerah. Yang lebih mengkhawatirkan adalah kenyataan bahwa korupsi jarang dilakukan secara sendirian.

Ia hampir selalu melibatkan jaringan kekuasaan yang lebih luas. Kepala Daerah membutuhkan birokrat yang bersedia memanipulasi dokumen anggaran. Birokrat membutuhkan pengusaha yang bersedia menjadi mitra dalam proyek yang telah diatur.

Pengusaha membutuhkan perlindungan politik agar bisnisnya tetap berjalan. Ketika hubungan semacam ini terbentuk, korupsi tidak lagi sekadar tindakan individual. Ia berubah menjadi sistem. Ironisnya, sistem ini sering kali berlangsung dengan tingkat keterbukaan yang mengejutkan.

Di banyak daerah, praktik “fee proyek” bahkan telah memiliki persentase yang tidak tertulis tetapi dipahami oleh para pelaku. Persentase tertentu dianggap sebagai bagian yang harus disetorkan kepada pejabat yang berwenang. Dalam situasi seperti ini, korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai biaya operasional kekuasaan.

Di tengah realitas seperti itu, operasi tangkap tangan KPK sering dipandang sebagai simbol keberanian negara dalam melawan korupsi. Penindakan semacam ini memang penting, karena menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak sepenuhnya kebal terhadap hukum. Namun jika kita melihatnya lebih dalam, OTT sebenarnya hanya menyentuh permukaan masalah.

Setiap kali seorang kepala daerah ditangkap, sistem politik segera menghasilkan penggantinya. Dan tidak jarang pengganti tersebut kemudian terjerat kasus yang sama beberapa tahun kemudian. Siklus ini terus berulang, seolah-olah korupsi adalah penyakit yang tidak pernah benar-benar sembuh.
Masalahnya bukan pada kurangnya penegakan hukum, melainkan pada struktur kekuasaan yang memungkinkan korupsi terus terjadi.

Selama pembiayaan politik tetap tidak transparan, jabatan publik akan selalu menjadi sarana untuk memulihkan modal politik. Selama birokrasi tetap berada di bawah kendali penuh kepala daerah, rotasi jabatan akan terus digunakan sebagai alat patronase. Selama pengawasan internal pemerintah daerah tidak independen, penyimpangan akan selalu menemukan ruang untuk berkembang. Dalam kondisi seperti ini, korupsi menjadi rasional secara politik.

Seorang kepala daerah yang mencoba menjalankan pemerintahan secara bersih justru dapat menghadapi tekanan dari berbagai pihak, mulai dari elite partai hingga jaringan ekonomi yang telah terbiasa menikmati keuntungan dari sistem lama. Integritas individu akhirnya harus berhadapan dengan struktur kekuasaan yang koruptif.

Namun, memahami faktor struktural tidak berarti menghapus tanggung jawab moral pelaku. Pada akhirnya, setiap tindakan korupsi tetap dimulai dari keputusan individu. Seseorang dapat saja menghadapi tekanan politik yang besar, tetapi ia tetap memiliki pilihan menyalahgunakan kekuasaan atau menolaknya.

Banyak pejabat publik yang mampu menjalankan jabatannya tanpa terjerat korupsi. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem yang buruk tidak selalu menentukan perilaku seseorang.

Di sinilah pentingnya menegaskan bahwa korupsi bukanlah kecelakaan. Ia adalah pilihan sadar yang diambil oleh seseorang yang memiliki kekuasaan. Upaya untuk menggambarkan pelaku korupsi sebagai korban keadaan sebenarnya hanya berfungsi untuk mengaburkan tanggung jawab tersebut.

Dalam kerangka hukum Indonesia, korupsi dipandang sebagai kejahatan yang merugikan kepentingan publik secara luas. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Tipikor.

Regulasi ini secara tegas mengkualifikasikan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, mulai dari suap hingga gratifikasi sebagai tindak pidana serius yang dapat dijatuhi hukuman berat. Namun keberadaan hukum yang keras tidak otomatis menghapus korupsi.

Hukum hanya dapat bekerja setelah kejahatan terjadi. Ia tidak selalu mampu mencegah niat seseorang untuk menyalahgunakan kekuasaan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Ia juga membutuhkan perubahan budaya politik yang lebih mendasar.

Budaya tersebut harus dimulai dari cara kita memandang kekuasaan. Selama jabatan publik dianggap sebagai sumber keuntungan ekonomi, selama kekuasaan diperlakukan sebagai jalan pintas menuju kekayaan, korupsi akan selalu menemukan bentuk baru untuk bertahan hidup.

Pada akhirnya, rentetan penangkapan kepala daerah oleh KPK dan Kejaksaan RI bukan sekadar catatan statistik tentang keberhasilan penegakan hukum. Ia adalah cermin dari masalah yang lebih dalam dalam demokrasi Indonesia. Kita memilih pemimpin melalui proses elektoral yang mahal, menempatkan mereka dalam sistem kekuasaan yang sangat besar, lalu berharap mereka tidak tergoda untuk menyalahgunakan kewenangan tersebut.

Korupsi pada akhirnya bukan soal kurangnya aturan atau lemahnya hukuman. Ia adalah soal bagaimana kekuasaan dipahami dan dijalankan. Selama kekuasaan dipandang sebagai alat untuk memperkaya diri, selama jabatan publik dianggap sebagai investasi politik, selama integritas tidak menjadi syarat utama dalam kepemimpinan, korupsi akan terus muncul dalam berbagai bentuk.

Dan selama itu pula, kita harus terus mengingat satu hal sederhana yang sering dilupakan dalam setiap skandal korupsi: korupsi tidak pernah terjadi secara kebetulan. Ia selalu dimulai dari niat. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan