Dugaan Pungutan Warnai Penyerahan SK 1.374 PPPK Paruh Waktu di Halbar
Narasitimur – Dugaan permintaan dana partisipasi mencuat usai penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 1.374 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Halmahera Barat. Sejumlah honorer mengaku diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp75 ribu, yang disebut untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyerahan SK.
Informasi ini mengemuka setelah beredarnya bukti transfer dari peserta kepada rekening pihak yang disebut sebagai ketua panitia pelaksana berinisial RH. Salah satu bukti yang diterima menunjukkan transfer Rp75 ribu ke rekening atas nama Ratna Husain melalui Bank BRI.
Sejumlah honorer yang enggan disebutkan namanya mengaku dana tersebut diminta menjelang penyerahan SK dan disebut untuk kebutuhan teknis kegiatan, seperti dekorasi, konsumsi, dan keperluan lainnya selama acara berlangsung.
“Kami diminta berpartisipasi dan diarahkan transfer langsung ke rekening ketua panitia. Kami ikut karena khawatir jika tidak berpartisipasi berdampak pada proses administrasi atau hal lain,” ujar salah satu honorer.
Munculnya dugaan pungutan ini memicu pertanyaan terkait mekanisme, transparansi, dan dasar permintaan dana tersebut. Hingga informasi ini beredar, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia maupun pemerintah daerah terkait status dana partisipasi itu.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Panitia PPPK Paruh Waktu Nebayot Tobelo membantah adanya pungutan yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Ia menegaskan dana yang dimaksud merupakan inisiatif internal PPPK paruh waktu dan bukan bagian dari agenda resmi pemerintah.
“Tidak ada pungutan yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Ini murni inisiatif internal untuk kebutuhan dasar seperti snack dan air mineral bagi rekan-rekan saat pelantikan berlangsung,” ujar Nebayot.
Ia juga menegaskan partisipasi tersebut dilandasi semangat kebersamaan dan tanggung jawab kolektif, bukan kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah daerah. (*)






