NarasiTimur
Beranda Publik Korban Dugaan Investasi Bodong di Ternate Bertambah, Dana Capai Miliaran Rupiah

Korban Dugaan Investasi Bodong di Ternate Bertambah, Dana Capai Miliaran Rupiah

Ilustrasi Investasi Bodong (Istimewa)

Narasitimur – Dugaan praktik investasi bodong yang dilakukan PT Pendanaan Gotong Royong milik eks direktur Karapoto, FPH alias Fitri, kembali memakan korban.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Senin (27/4/2026), sejumlah korban mengalami kerugian dengan nominal bervariasi. Mereka di antaranya inisial SA yang telah menyetor uang sebesar Rp175 juta, namun belum pernah menerima pencairan sampai sekarang.

Korban lain berinisial A juga mengaku telah menginvestasikan dana hingga Rp1,3 miliar sejak Mei 2025. Dari total tersebut, A sempat menerima pencairan bervariasi antara Rp4 juta hingga Rp20 juta pada Februari 2026. A juga diketahui memiliki 32 anggota (member) dengan nilai setoran per orang berkisar Rp60 juta hingga Rp230 juta.

Selanjutnya, korban berinisial R menyetor dana Rp200 juta dan menambah modal Rp50 juta sejak bergabung pada Februari 2026, namun belum pernah menerima keuntungan.

Korban lainnya, K, mengalami kerugian sebesar Rp660 juta. Ia sempat menerima pencairan awal sebesar Rp10 juta pada Januari 2026. K juga memiliki 13 anggota dengan nilai investasi berkisar antara Rp20 juta hingga Rp80 juta.

Sementara itu, korban berinisial I menyetor dana sebesar Rp663 juta sejak September 2026. Saat jadwal pencairan, dana tersebut tidak diambil. I memiliki 17 anggota dengan nilai setoran bervariasi mulai dari Rp10 juta hingga Rp150 juta.

Korban lainnya, T, menyetor dana Rp300 juta sejak Desember 2025 dengan melibatkan 18 anggota. Hingga saat ini, T mengaku belum pernah menerima pencairan.

Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku F diduga mengiming-imingi korban dengan keuntungan dalam waktu 16 hingga 35 hari. Modus ini disebut-sebut mengatasnamakan PT Pendanaan Gotong Royong yang beroperasi di Kota Ternate.

Dugaan kasus penipuan ini pun, menambah daftar korban dari FPH.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, Bahtiar Husni, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari sejumlah korban dengan total kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah. Bahkan, ada korban yang mengaku menyetor dana hingga Rp1,4 miliar.

Pihak YLBH Malut juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Ternate setelah somasi yang dilayangkan tidak diindahkan oleh terduga pelaku.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar. OJK menegaskan bahwa PT Pendanaan Gotong Royong sudah tidak lagi memiliki izin operasional sejak Mei 2021.

Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas dan kewajaran setiap penawaran investasi sebelum memutuskan untuk bergabung, serta segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penipuan.

Sekadar diketahui, FPH pernah divonis Pengadilan Negeri Ternate dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, saat ini ia menjalani Pembebasan Bersyarat (PB). Menurut pengakuan para korban, FPH sedang berada di luar daerah (Jakarta), tanpa surat izin. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan