BKAD Halbar Perkuat Kapasitas Bendahara Lewat Bimtek Coretax
Narasitimur – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran Bendahara Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Pajak berbasis Coretax di Ruang Boikole, Kantor Bupati Halmahera Barat, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, dan diikuti bendahara serta pengelola keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam sambutannya, Djufri menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan transparan di tengah tantangan fiskal akibat efisiensi dan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat.
Menurutnya, aparatur sipil negara (ASN), khususnya bendahara dan kasubag keuangan, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap sesuai aturan.
“Banyak temuan BPK terjadi karena adanya perintah pimpinan yang tidak disertai administrasi dan SPJ yang lengkap. Karena itu bendahara harus tetap taat aturan dan tidak mengabaikan prinsip integritas,” ujar Djufri.
Ia juga mengingatkan seluruh bendahara agar mengedepankan integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun pelanggaran pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Djufri meminta seluruh peserta bimtek mengikuti materi dengan serius, terutama terkait penerapan sistem perpajakan berbasis digital melalui aplikasi Coretax.
Menurutnya, pemahaman terhadap sistem baru tersebut penting guna meminimalisasi kesalahan dalam penginputan maupun pelaporan pajak daerah.
“Pemerintah daerah berharap hasil pemeriksaan BPK tahun ini kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih sejak 2018,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Chudzaemah Djauhar, menjelaskan bahwa Coretax merupakan aplikasi baru yang digunakan dalam penginputan pajak PPh dan PPN.
Karena itu, kata dia, diperlukan pemahaman teknis yang baik agar proses penginputan berjalan sesuai ketentuan.
“Prinsipnya Coretax ini adalah aplikasi baru untuk penginputan pajak PPh dan PPN. Untuk menghindari kesalahan dalam penginputan maka dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini masih banyak OPD di Halmahera Barat yang belum sepenuhnya memahami sistem penginputan Coretax. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh bendahara dan pengelola keuangan dapat meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan pajak berbasis digital.
Dalam kegiatan itu, BKAD turut menghadirkan pemateri dari PT Solusi Anak Negeri untuk memberikan pemahaman terkait tata kelola keuangan daerah dan penggunaan sistem perpajakan digital sesuai regulasi yang berlaku. (*)





