NarasiTimur
Beranda Ekonomi Kelapa Bido Morotai Kini Lebih Bebas Dipasarkan, Tapi Wajib Izin

Kelapa Bido Morotai Kini Lebih Bebas Dipasarkan, Tapi Wajib Izin

Kelapa Bido Morotai (Foto: BPDP)

Narasitimur — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, membuka peluang lebih luas bagi pemasaran Kelapa Bido ke luar daerah. Namun, distribusi komoditas unggulan tersebut tetap harus mengikuti aturan perizinan yang ditetapkan.

Kelapa Bido merupakan varietas kelapa dalam endemik dari Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, yang dikenal memiliki keunggulan batang pendek dan cepat berbuah.

Kepala Dinas Pertanian Pulau Morotai, Tamhid Bilo, mengatakan pengiriman Kelapa Bido kini sudah diperbolehkan keluar daerah, tetapi tetap wajib melalui mekanisme resmi.

“Untuk antar provinsi wajib ada rekomendasi dinas dan karantina. Kalau masih dalam daerah cukup rekomendasi dari Dinas Pertanian,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua pengiriman, termasuk dalam jumlah kecil. Hal ini untuk memastikan pendataan asal-usul Kelapa Bido tetap terkontrol.

“Sekecil apa pun tetap harus ada izin rekomendasi,” katanya.

Dari sisi ekonomi, Kelapa Bido memiliki nilai jual tinggi. Harga buah kering berada di kisaran Rp25 ribu per butir, sementara bibit siap tanam dapat mencapai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Saat ini, terdapat sekitar 113 pohon induk Kelapa Bido yang telah tersertifikasi di Desa Bido, sementara pohon lainnya masih dalam proses verifikasi.

Kelapa Bido sendiri telah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional dengan perlindungan hukum dan indikasi geografis yang sudah diakui pemerintah. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan