Gunung Dukono Ditutup Permanen, Pendaki Terancam Sanksi Jika Nekat Naik
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menutup permanen aktivitas pendakian Gunung Dukono menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 500.10.5.3/491 tertanggal 8 Mei 2026 tentang Penutupan Permanen Aktivitas Pendakian Gunung Dukono.
Surat tersebut ditujukan kepada Camat Tobelo Utara, Camat Galela, Kepala Desa Kokota Jaya, Kepala Desa Ruko, dan Kepala Desa Mamuya.
Dalam surat itu dijelaskan, kebijakan diambil untuk menjaga keselamatan masyarakat dan wisatawan serta menindaklanjuti informasi resmi dari PGA Gunung Api terkait peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang berstatus Level II atau Waspada.
Pemkab Halut meminta seluruh pintu masuk menuju Gunung Dukono segera ditutup permanen. Pemerintah juga meminta aparat dan pihak terkait mengawasi serta melarang masyarakat maupun wisatawan melakukan aktivitas pendakian.
Selain itu, pengelola pendakian diminta tidak lagi memberikan izin kepada calon pendaki dan diwajibkan menyosialisasikan surat tersebut kepada masyarakat.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, pendaki yang tetap nekat melakukan aktivitas pendakian akan dikenakan sanksi berupa teguran keras, blacklist pendakian hingga sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. (*)





