8 Saksi Sudah Diperiksa, Berkas Tahap 1 Dugaan Pembunuhan di Ternate Disiapkan
Narasitimur — Sebanyak delapan orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, termasuk ahli psikologi dari Polda Maluku Utara. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan seorang warga Kelurahan Tafure berinisial SG (53 tahun).
SG adalah korban dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh DSA alias Dafa, sehari sebelum hari raya Iduladha 1447 Hijriah.
Saat ini, penyidik mulai melengkapi berkas tahap I kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, ketika dikonfimasi mengaku, saat ini penyidik mulai melakukan pemberkasan tersangka guna tahap I di Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Pemberkasan ini jika tak ada kendala, maka Jumat (5/6/2026) sudah dilakukan tahap I ke Jaksa,” kata AKP Bakry, Rabu (3/6/2026).
“Untuk saksi ahli psikologi, saat ini lagi melakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Atas perbuatan Dafa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa, maka tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) Subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (*)











