Penyidik Tetapkan Oknum ASN Morotai sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan 5 Siswa
Narasitimur – Penyidik Polres Pulau Morotai akhirnya menetapkan status tersangka terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, berinisial SK.
SK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecahan terhadap lima siswa SMA, beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Biyagi Panjaitan, membenarkan hal tersebut, pada Senin (15/6/2026).
“Iya betul untuk SK sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita naikan statusnya sebagai tersangka. Kita sudah tetapkan dari minggu lalu,” katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi SK belum ditahan dengan alasan oknum tersebut koperatif saat dipanggil penyidik.
“Gelar perkaranya sudah, pemerikasaan saksi ahli juga sudah. Untuk saat ini SK belum kita tahan karena selama pemeriksaan yang bersangkutan juga koperatif, jadi kita belum tahan yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah penetapan, kata Yakub, pihaknya akan melengkapi berkas perkara kasus dugaan tersebut untuk melakukan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
“Kita dari penyidik sekarang sedang melengkapi berkas untuk persiapan tahap satu ke Kejaksaan,” pungkasnya. (*)











