Waktu Banding Bripka RAP Habis, PTDH Semakin Dekat
Narasitimur – Waktu pengajuan banding terhadap pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka RAP alias Raeychand atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Pipin Wulandari, dinyatakan telah habis.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, saat diwawancarai pada Selasa (23/6/2026).
Kabid Humas Wahyu menegaskan, bahwa oknum anggota inisial RAP dinyatakan dipecat, sebab waktu untuk banding juga tidak diambil.
“Itu yang bersangkutan sudah di proses PTDH dan tidak mengajukan banding. Bandingnya tidak diambil, sehingga proses tetap berlanjut ke arah PTDH,” tegasnya.
Keputusan Kapolda Maluku Utara terhadap oknum-oknum anggota yang bermasalah, kata Kombes Wahyu, digabungkan menjadi satu, bukan hanya pada kasus KDRT.
“Di Polri ini ada beberapa kasus bukan hanya KDRT, jadi dalam proses pembuatan kepnya (keputusan), nanti dari dewan pertimbangan karir. Nanti nama-nama yang bermasalah ini diajukan untuk diproses sesuai hukum, jadi lagi nunggu. Tidak satu kasus, satu kep tapi bersamaan,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana umumnya penyidik Polres Ternate telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
“Kasus pidananya sudah P-21. Artinya penyidik sudah punya dua alat bukti atau lebih yang bersangkutan melakukan KDRT. Untuk banding sudah habis dan tidak mungkin lagi,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan KDRT itu terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Minggu (22/3/2026) malam.
Bripka RAP saat itu bertugas di Bataliyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara. Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sahnya harus menjalani dua kali operasi telinga hingga kepala di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesorie (RSUD CB) Ternate. (*)





