BEM Unipas Morotai Desak Presiden Selesaikan Sengketa Lahan 1.125 Hektar
Narasitimur – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Pasifik (Unipas) Morotai kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (9/7/2026). Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Daerah Pulau Morotai segera menyelesaikan sengketa lahan seluas 1.125 hektar antara masyarakat dengan TNI AU Lanud Leo Wattimena.
Aksi yang berlangsung di depan pintu utama Kantor Bupati sempat memanas setelah terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat keamanan. Ketegangan terjadi usai sekitar dua jam mahasiswa menyampaikan orasi dan tuntutan.
Ketua BEM FKIP Unipas Morotai, Nudin Amor, mengatakan masyarakat memiliki hak historis atas lahan yang disengketakan karena telah menempati dan mengelolanya sejak sebelum Indonesia merdeka.
“Kami memiliki bukti historis bahwa sebelum negara ini merdeka, Morotai sudah terbentuk dan warga telah menduduki serta membangun rumah di lokasi yang kini disengketakan,” ujar Nudin.
Ia juga menilai ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan hak kepemilikan mutlak kepada negara atas tanah. Menurutnya, penerbitan sertifikat oleh TNI AU terhadap lahan yang kini berstatus aset Barang Milik Negara (BMN) patut dipersoalkan.
“TNI AU adalah bagian dari instansi negara yang tidak semestinya membuat sertifikat sendiri atas tanah tersebut,” tegasnya.
Melalui aksi tersebut, mahasiswa mendesak Presiden Prabowo agar berpihak kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah serta meminta pemerintah melihat konflik secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum historis, bukan hanya bukti formal.
BEM Unipas juga menolak rekomendasi DPD RI bersama TNI AU yang menetapkan lahan 1.125 hektar sebagai aset negara. Menurut Nudin, aset peninggalan Perang Dunia II yang sah hanya mencakup bandara dan tiga titik lahan yang diserahkan Kesultanan Ternate dengan status pinjam pakai.
Ia mengklaim perluasan klaim hingga ke lahan perkebunan produktif milik warga telah berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat. Bahkan, kata dia, warga diduga diminta membayar iuran bulanan kepada pihak Lanud Leo Wattimena.
“Tanah yang diklaim tersebut merupakan lahan yang selama ini dikelola aktif oleh warga Morotai sebagai wilayah pertanian. Akibat adanya konflik dan pembatasan ini, aktivitas perekonomian petani sekarang menjadi lumpuh,” pungkasnya. (*)





