Dugaan Kasus Pencabulan 5 Siswa di Morotai P21
Narasitimur – Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial SK terhadap lima siswa SMA di Morotai, dinyatakan lengkap (P21).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Pulau Morotai, Aldi Demas Akira, kepada Narasitimur.id via WhatsApp, Senin (20/7/2026).
“Sudah P21, tanggal 17 Juli 2026,” kata dia. Berkas perkara baru diterima Rabu kemarin. Ini masih diteliti sama jaksanya. Tujuh hari setelah berkas perkara diterima,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, tersangka dugaan pencabulan ini adalah ASN di Pemda Morotai. (*)





