DPRD Beri PR ke Pemkot Usai Sahkan LPP APBD 2025
Narasitimur – DPRD Kota Ternate bersama Pemerintah Kota Ternate resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Wali Kota Ternate Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, lurah, dan unsur lainnya.
Dalam pengantarnya, Amin Subuh menjelaskan bahwa Ranperda LPP APBD 2025 telah disampaikan Wali Kota kepada DPRD pada 22 Juni 2026, kemudian dibahas sesuai mekanisme melalui Badan Anggaran DPRD hingga tuntas pada Pembicaraan Tingkat I Akhir.
“Rapat paripurna hari ini DPRD Kota Ternate mengambil keputusan terkait pengesahan atau persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Amin.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya dilakukan pembacaan keputusan DPRD serta penandatanganan berita acara pengesahan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Ternate.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Tauhid Soleman menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang berlangsung intensif dan konstruktif. Menurutnya, berbagai catatan, kritik, dan masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Tauhid mengungkapkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate pada Tahun Anggaran 2025 meningkat secara nominal dari Rp106 miliar pada 2024 menjadi Rp135 miliar pada 2025. Meski belum mencapai target, pemerintah akan memperkuat perencanaan berbasis potensi riil, memperluas digitalisasi pembayaran, meningkatkan pengawasan, serta mengoptimalkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ternate kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Amin Subuh berharap berbagai rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pengelolaan keuangan semakin baik pada tahun-tahun mendatang.
“Prestasi pengelolaan keuangan daerah berupa opini WTP harus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga seluruh kebijakan yang diputuskan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Ternate,” tutup Amin. (*)





