NarasiTimur
Beranda Publik Peringati HAN ke-42, Pemkab Morotai Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Pemkab Morotai Dorong Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Upacara peringatan Hari Anak Pemkab Pulau Morotai (Istimewa)

Narasitimur  – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menggelar upacara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 di halaman Kantor Bupati Pulau Morotai, Kamis (23/7/2026). Upacara dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Umar Ali membacakan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa peringatan Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memenuhi hak-hak anak serta memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2026 mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, yang menegaskan pentingnya menempatkan anak sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak untuk didengar, dihormati, dan dilibatkan sesuai usia dan tingkat kematangannya.

Pemerintah juga terus mendorong pelaksanaan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (GERNAS #RANA) dan Kampanye BERLIAN (Bersama Lindungi Anak) sebagai upaya memperkuat perlindungan anak, pemenuhan hak anak, penguatan peran keluarga, keamanan ruang digital, serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Selain itu, melalui tagline “Sayang Anak Sayang Indonesia”, seluruh elemen masyarakat diajak berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Di akhir sambutan, Menteri mengajak seluruh anak Indonesia untuk tidak takut melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan. Anak-anak diminta segera melapor kepada orang dewasa yang dipercaya atau menghubungi layanan SAPA 129 sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak anak. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan