NarasiTimur
Beranda Pedagogi KEHATI UNKHAIR Ternate Usulkan TNAL Diperluas ke Laut

KEHATI UNKHAIR Ternate Usulkan TNAL Diperluas ke Laut

Unkhair Ternate (Istimewa)

Narasitimur – Pusat Studi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem Universitas Khairun (KEHATI) mengusulkan, agar kawasan Taman Nasional Aketajawe Lolobata (TNAL) diperluas hingga mencakup wilayah laut.

Usulan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 04/KEHATI.UNK/IX/2026 yang ditandatangani Ketua KEHATI UNKHAIR, M. Nasir Tamalene, di Ternate pada 19 Agustus 2026.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Usulan tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari prosedur administratif. KEHATI UNKHAIR menilai perlu ada pendekatan baru dalam pengelolaan kawasan konservasi di Maluku Utara, terutama dalam melihat hubungan antara ekosistem darat, pesisir, dan laut.

Selama ini, pengelolaan TNAL lebih banyak berorientasi pada ekosistem daratan. Padahal, menurut KEHATI UNKHAIR, keberadaan kawasan hutan tidak dapat dipisahkan dari wilayah pesisir dan laut yang berada di sekitarnya.

Tidak Berhenti di Garis Pantai

Taman Nasional Aketajawe Lolobata merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Maluku Utara. Kawasan tersebut terdiri atas Blok Aketajawe dan Blok Lolobata yang secara administratif berada di wilayah Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan.

TNAL dikenal karena kekayaan ekosistem hutan hujan tropis serta keberadaan berbagai satwa endemik Pulau Halmahera.

Namun, KEHATI UNKHAIR melihat adanya keterbatasan apabila pengelolaan kawasan konservasi hanya berfokus pada wilayah daratan dan berhenti di garis pantai.

Secara ekologis, hutan, sungai, pesisir, dan laut merupakan bagian dari suatu sistem yang saling terhubung. Aliran air dari kawasan daratan, misalnya, membawa berbagai unsur ke wilayah pesisir dan laut. Demikian pula sejumlah satwa dapat bergerak melintasi ekosistem tanpa mengenal batas administratif yang ditetapkan manusia.

Karena itu, ketika perlindungan hanya berhenti di garis pantai, terdapat bagian dari siklus ekologis yang berpotensi luput dari pengelolaan dan perlindungan.

Atas dasar pertimbangan tersebut, KEHATI UNKHAIR mendorong adanya kajian mengenai kemungkinan perluasan kawasan TNAL hingga wilayah laut.

Ekosistem Saling Terhubung

Gagasan tersebut berangkat dari konsep ecosystem connectivity atau keterhubungan ekosistem.

Konsep ini menempatkan hutan, sungai, kawasan pesisir, mangrove, padang lamun, terumbu karang, hingga perairan laut sebagai satu kesatuan ekologis yang saling bergantung.

Gangguan pada salah satu bagian ekosistem dapat memberikan dampak terhadap bagian lainnya. Kawasan mangrove, misalnya, dapat menjadi tempat pemijahan dan pembesaran berbagai jenis biota sebelum berpindah ke ekosistem lain pada fase kehidupan berikutnya.

Begitu pula dengan aliran air dari daratan yang membawa unsur hara menuju wilayah pesisir dan laut. Proses tersebut turut memengaruhi produktivitas ekosistem pesisir, termasuk padang lamun dan terumbu karang.

Keterhubungan juga terlihat dari pergerakan satwa laut yang dapat melintasi batas administratif dan kawasan pengelolaan.

Karena itu, KEHATI UNKHAIR menilai wilayah laut yang berpotensi menjadi bagian dari perluasan TNAL perlu dikaji secara menyeluruh.

Kajian tersebut antara lain mencakup data ekologis kawasan, kondisi habitat, keberadaan spesies penting dan dilindungi, lokasi pemijahan dan pembesaran biota laut, jalur migrasi satwa, serta keterhubungan antara ekosistem pesisir dan laut.

Aspek pemanfaatan wilayah oleh masyarakat juga dinilai penting untuk diperhatikan.

Berbagai data tersebut nantinya dapat menjadi dasar ilmiah dalam menentukan batas kawasan, status perlindungan, fungsi kawasan, hingga model pengelolaan yang dapat diintegrasikan dengan kawasan TNAL yang telah ada.

Masyarakat Harus Dilibatkan

KEHATI UNKHAIR menegaskan bahwa perluasan kawasan konservasi tidak cukup hanya didasarkan pada pertimbangan ekologis.

Kajian ilmiah, menurut mereka, perlu berjalan beriringan dengan pemetaan partisipatif, konsultasi publik, serta pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada wilayah pesisir dan laut.

Pelibatan masyarakat sejak awal dinilai penting agar kebijakan konservasi tidak menimbulkan persoalan baru di tingkat lapangan.

Pengetahuan masyarakat pesisir yang terbentuk melalui pengalaman dan praktik pengelolaan lingkungan secara turun-temurun juga dapat menjadi bagian penting dalam melengkapi data ilmiah.

Dengan pendekatan tersebut, perluasan kawasan diharapkan tidak hanya memiliki dasar hukum dan ilmiah yang kuat, tetapi juga memperoleh penerimaan sosial dari masyarakat.

Tujuan akhirnya adalah menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memastikan keberlanjutan penghidupan masyarakat pesisir.

Membuka Ruang Kolaborasi

Sebagai institusi akademik di Maluku Utara, KEHATI UNKHAIR menyatakan siap membuka diskusi awal dengan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata.

Diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk bertukar informasi, menyampaikan gagasan awal mengenai kemungkinan perluasan kawasan TNAL ke wilayah laut, serta membahas tahapan kajian yang dapat dilakukan secara bersama-sama.

KEHATI UNKHAIR juga mendorong agar pembahasan tidak hanya melibatkan pihak pengelola taman nasional dan perguruan tinggi, tetapi diperluas kepada pemerintah daerah, perguruan tinggi lainnya, masyarakat lokal dan adat, serta pemangku kepentingan terkait.

Forum bersama tersebut dinilai penting untuk membahas secara menyeluruh kemungkinan, batasan, serta tahapan perluasan kawasan TNAL hingga mencakup wilayah laut.

Untuk lokasi pertemuan, KEHATI UNKHAIR menyatakan terbuka untuk melaksanakannya di Kantor Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata di Sofifi maupun tempat lain yang disepakati bersama. Sementara waktu pelaksanaannya akan disesuaikan dengan agenda Kepala Balai.

Memperkuat Konservasi Maluku Utara

KEHATI UNKHAIR berharap usulan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperkuat sistem konservasi di Maluku Utara.

Pengelolaan kawasan konservasi, menurut KEHATI UNKHAIR, perlu mempertahankan keterhubungan antara ekosistem darat, pesisir, dan laut. Pendekatan tersebut juga harus dilaksanakan berdasarkan prinsip ilmiah, partisipatif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Surat usulan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan RI, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku, Rektor Universitas Khairun, Gubernur Maluku Utara, serta bupati dan wali kota di wilayah terkait.

Kini, tindak lanjut atas usulan tersebut berada pada respons Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata terhadap ruang diskusi dan kolaborasi yang telah dibuka KEHATI UNKHAIR.

Jika gagasan tersebut berlanjut ke tahap kajian, pembahasannya bukan semata tentang memperluas batas sebuah taman nasional, melainkan tentang bagaimana melihat kawasan hutan, pesisir, dan laut sebagai satu kesatuan ekologis yang saling menopang. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan