NarasiTimur
Beranda Publik Pemkab Morotai Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan

Pemkab Morotai Tekankan Pengadaan Barang dan Jasa yang Transparan

Sekda Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali. (Istimewa)

Narasitimur — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan pentingnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, saat mewakili Bupati Morotai dalam Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Aula Kantor Bupati Morotai, Kamis (27/8/2026).

Umar Ali mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, seluruh tahapan pengadaan harus dilakukan dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan pemahaman para pelaksana pengadaan terkait ketentuan terbaru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

“Setiap proses pengadaan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan integritas. Jangan sampai ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi menimbulkan kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Abdul Farid Hasan dan diikuti para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, serta PA/KPA, PPK, PPTK, Kasubag Perencanaan dan bendahara.

Pemkab Morotai berharap koordinasi dan pendampingan dengan seluruh OPD terus diperkuat agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa semakin tertib, profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan