Dituding Selingkuh, Istri Bripka P Balik Laporkan Suaminya ke Polres Morotai
Narasitimur – Seorang anggota Polri berinisial Bripka P dilaporkan oleh istrinya sendiri, RM, ke Polres Pulau Morotai, Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah RM disebut memiliki hubungan dengan pria lain.
RM, yang merupakan istri sah Bripka P, melayangkan laporan polisi karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, atas tudingan dugaan perselingkuhan tersebut.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muhammad Yusuf Kasim, membenarkan adanya laporan yang dibuat RM di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai.
Menurut Yusuf, laporan tersebut merupakan hak hukum RM sebagai pihak yang merasa dirugikan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya.
“Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melaporkan bahwa dirinya dicemarkan. Atas dasar itu, yang bersangkutan sudah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan di SPKT, pada Rabu (2/9/2026) sekitar jam 10 malam,” ujar Yusuf kepada wartawan.
Namun, kepolisian belum dapat menyimpulkan apakah tudingan perselingkuhan terhadap RM benar atau tidak. Seluruh informasi yang dilaporkan masih akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Masalah dugaan perselingkuhan itu nanti akan didalami. Apakah benar atau tidak, itu akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Yusuf menjelaskan, apabila dugaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, maka penanganannya juga dapat dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Hingga kini, Polres Pulau Morotai belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengungkap duduk perkara, dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. (*)






