NarasiTimur
Beranda Publik Hampir 2 Tahun Tragedi Bela 72, Keluarga Korban Tuding Janji Tak Dipenuhi, Opo Beri Penjelasan

Hampir 2 Tahun Tragedi Bela 72, Keluarga Korban Tuding Janji Tak Dipenuhi, Opo Beri Penjelasan

Seni Saleh (Istimewa)

Narasitimur – Hampir dua tahun tragedi ledakan speedboat Bela 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, persoalan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum atas tragedi yang menewaskan enam orang tersebut, tetapi juga menyangkut penyelesaian terhadap keluarga korban melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Seni Saleh, istri almarhum Bripka Hamdani Buamonabot, salah satu korban meninggal dunia, mengaku kecewa karena sejumlah janji yang disebut pernah disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda belum terealisasi.

Hal itu disampaikan Seni dalam konferensi pers di Cafe Literasi, Gamalama, Ternate, Senin (14/9/2026).

Seni mengatakan, dalam sejumlah pertemuan, Sherly yang juga merupakan istri almarhum Benny Laos, disebut pernah menyampaikan komitmen untuk membantu keluarga korban, termasuk mencarikan pekerjaan, memberikan modal usaha, menyediakan rumah di Sofifi, serta memperhatikan pendidikan dan masa depan anak-anak korban.

Namun, menurut Seni, hingga hampir dua tahun setelah tragedi tersebut, bantuan yang dijanjikan belum diterimanya.

“Saya tidak mengejar uang. Saya hanya mengejar janji diberikan pekerjaan, modal usaha dan rumah di Sofifi serta anak-anak korban akan diperhatikan sekolah dan masa depannya. Itu saja,” kata Seni.

Usulkan Asuransi untuk Anak Korban

Seni mengaku sebelumnya sempat mengusulkan agar anak-anak korban mendapatkan asuransi sebagai bentuk jaminan masa depan.

Namun, menurut dia, usulan tersebut tidak terealisasi. Sebagai alternatif, pihak Sherly disebut menawarkan bantuan dalam bentuk pekerjaan maupun modal usaha.

“Yang saya minta sebenarnya pemikiran untuk pekerjaan. Bisa kasih modal, usaha, atau apa yang bisa saya lakukan untuk membesarkan anak sampai besar,” ujarnya.

Ia menyebut telah beberapa kali menagih janji tersebut kepada pihak yang ia sebut dengan panggilan Opo. Namun, jawaban yang diterima disebut hanya meminta dirinya menunggu.

“Tunggu, tunggu, dan tunggu,” tutur Seni.

Kekecewaan Seni semakin bertambah setelah mendengar adanya fasilitas tertentu yang diberikan kepada keluarga korban lainnya, sementara keluarganya merasa belum mendapatkan bantuan serupa.

Persoalkan Proses Restorative Justice

Seni juga mempersoalkan proses restorative justice yang sebelumnya telah dijalani.

Ia mengaku datang ke Ternate dalam kondisi anaknya sedang sakit. Menurut Seni, saat itu ia mendapat informasi bahwa anaknya akan dibawa ke dokter untuk mendapatkan pengobatan.

“Saya datang ke Ternate karena anak saya sakit. Opo bilang nanti kita bawa anak ke dokter. Tapi setelah selesai pertemuan, saya tidak pernah dibawa ke dokter,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Seni mengaku diminta menandatangani dokumen.

“Saya bilang, kita baca dulu apa isinya. Tapi mereka bilang itu cuma tanda tangan kehadiran,” katanya.

Seni mengaku tidak diberikan kesempatan untuk membaca draf dokumen sebelum menandatanganinya.

“Dong langsung kasih nama, lalu disuruh tanda tangan. Tidak ada yang kasih bentuk draft apa-apa,” ujarnya.

Menurut Seni, setelah proses tersebut, dirinya maupun korban lain yang disebut ikut menandatangani dokumen tidak mendapatkan apa yang diharapkan.

“Korban-korban yang lain juga tidak dapat apa-apa,” tegasnya.

Ia juga mengaku pernah dihubungi pihak kejaksaan dan diminta membuat video pernyataan bersedia menyelesaikan perkara.

Kondisi itu kemudian membuat Seni mempertanyakan kembali proses RJ yang telah dijalaninya.

Minta Proses Hukum Dilanjutkan

Merasa hak dan janji yang disampaikan tidak terpenuhi, Seni kini menyatakan ingin kembali menempuh proses hukum.

“Saya mau proses ulang. Kita tidak dapat apa-apa juga, yang penting proses secara hukum,” tegasnya.

Menurut Seni, proses hukum tetap penting untuk memberikan kepastian atas kematian suaminya.

“Suami meninggal pun kita puas kalau prosesnya jelas. Dia punya nyawa,” katanya.

Seni mengaku siap apabila perkara tersebut kembali diproses melalui jalur hukum.

“Saya siap. Mau secepatnya atau bagaimana, saya siap,” pungkasnya.

Kronologi Tragedi Bela 72

Tragedi Bela 72 terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Pelabuhan Regional Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu. Speedboat Bela 72 yang saat itu membawa sejumlah penumpang mengalami ledakan dan kebakaran.

Peristiwa tersebut menewaskan enam orang, yakni Benny Laos, Ester Tantri, Mubin A Wahid, Nasrun, Mahsudin Ode Muisi, dan Hamdani Buamonabot.

Sejumlah penumpang lainnya juga mengalami luka-luka.

Dugaan awal menyebut ledakan terjadi ketika proses pengisian bahan bakar minyak (BBM) berlangsung, sementara mesin kapal masih dalam kondisi menyala.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik juga telah memeriksa Sherly Tjoanda yang saat itu berstatus sebagai saksi di Jakarta.

Proses penyelesaian perkara kemudian turut diarahkan melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan pihak kejaksaan dan keluarga korban.

Opo Bantah Ada Pembohongan

Terpisah, dilansir Ternatehits.com, Senin (14/9/2026), Opo memberikan penjelasan terkait polemik penyelesaian tragedi Bela 72, termasuk tudingan bahwa Sherly telah membohongi keluarga korban.

Menurut Opo, komunikasi Sherly dengan keluarga korban sejak awal berlangsung dalam konteks kemanusiaan dan kekeluargaan. Sebab, Sherly sendiri merupakan bagian dari keluarga korban karena suaminya, Benny Laos, turut meninggal dalam tragedi tersebut.

“Dia bicara sebagai korban juga. Suaminya juga meninggal,” kata Opo, Senin (14/9/2026).

Opo menyebut, setelah kejadian, komunikasi dilakukan dengan keluarga enam korban meninggal dunia. Dari enam keluarga tersebut, lima di antaranya disebut telah menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme RJ.

Sementara keluarga Hamdani Buamonabot yang diwakili Seni Saleh, kata Opo, pada awalnya masih menginginkan proses hukum dilanjutkan.

Menurut Opo, Seni kemudian diberikan penjelasan mengenai konsekuensi apabila perkara diteruskan melalui jalur hukum, termasuk kemungkinan pihak yang dianggap bertanggung jawab menjalani hukuman penjara.

Setelah itu, dilakukan pertemuan dengan keluarga korban di sebuah hotel yang kemudian dilanjutkan dengan makan malam bersama.

Opo menegaskan, pertemuan tersebut bukan forum resmi, melainkan pertemuan keluarga.

Dalam pertemuan itu, menurut Opo, masing-masing keluarga ditanya mengenai kebutuhan mereka.

Seni disebut menyampaikan sejumlah kebutuhan, antara lain rumah, biaya hidup dan pendidikan anak, bantuan modal usaha, peluang pekerjaan sebagai aparatur sipil negara, serta bantuan mencari pengacara untuk membantu proses penjualan rumah di Sula.

Soal Rumah dan Modal Usaha

Terkait permintaan rumah, Opo mengatakan sempat menawarkan rumah yang dibangun pihak swasta.

Skemanya, kata dia, berupa pembayaran uang muka dan rumah dapat ditempati keluarga korban dengan mekanisme pembayaran secara bertahap. Rumah tersebut juga disebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

Namun, menurut Opo, setelah sebelumnya menyatakan kesediaan, Seni kemudian berubah sikap.

Untuk modal dan peralatan usaha, Opo mengatakan hal tersebut tetap terbuka untuk dibicarakan.

Akan tetapi, saat ditanya mengenai jenis usaha yang akan dijalankan, menurut Opo, Seni belum memberikan penjelasan secara rinci meski telah ditanyakan dua kali.

Dalam komunikasi berikutnya, Seni disebut pernah meminta bantuan Rp50 juta untuk membeli tanah dan menyatakan tidak membutuhkan bantuan lainnya.

Namun, menurut Opo, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti karena berbeda dengan pembicaraan awal mengenai rumah dan modal usaha.

Bantah Dokumen RJ Ditandatangani Tanpa Dibaca

Opo juga membantah pernyataan Seni mengenai dokumen kesepakatan RJ.
Menurut dia, dokumen tersebut tidak diberikan secara terburu-buru. Seni disebut memiliki kesempatan untuk membaca dan memahami isi dokumen, sebelum menandatanganinya.

Terkait kondisi anak Seni yang disebut sedang sakit, Opo mengatakan pihaknya memang telah menyampaikan agar anak tersebut dibawa ke Ternate, untuk mendapatkan perawatan dan biaya pengobatan akan dibantu.

Namun, menurut Opo, keesokan harinya Seni datang tanpa membawa anaknya.

Opo juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap keluarga korban tertentu.

Menurutnya, bantuan maupun fasilitas yang dibicarakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga korban.

Untuk keluarga yang hadir dalam pertemuan, Opo juga menyebut biaya perjalanan turut mendapatkan penggantian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan Sherly Tjoanda secara langsung, terkait tudingan Seni Saleh tersebut.

Polemik ini menunjukkan bahwa hampir dua tahun setelah tragedi Bela 72, persoalan penyelesaian terhadap keluarga korban masih menyisakan perbedaan pandangan, khususnya mengenai bentuk bantuan, proses RJ, serta komitmen yang disebut pernah disampaikan kepada keluarga korban. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan