NarasiTimur
Beranda Hukum Dugaan Pencabulan Anak di Ternate, Polisi Amankan Paman Korban

Dugaan Pencabulan Anak di Ternate, Polisi Amankan Paman Korban

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Istimewa)

Narasitimur — Seorang anak perempuan berusia 5 tahun diduga menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan pamannya di wilayah Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak 2025 hingga terakhir pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIT.

Berdasarkan data pemeriksaan penyidik, kejadian bermula ketika korban dipanggil oleh terduga pelaku masuk ke dalam kamar dengan alasan meminta bantuan memijat.

Namun, setelah berada di dalam kamar, korban disebut dipaksa menonton video pornografi melalui telepon seluler milik terduga pelaku. Korban kemudian diduga mengalami tindakan pencabulan dan persetubuhan.

Usai kejadian, terduga pelaku disebut memberikan uang kepada korban dan meminta korban untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut. Dalam pemeriksaan, terduga pelaku juga disebut mengancam korban menggunakan parang.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi beberapa kali. Kejadian pertama berlangsung sekitar 2025, sementara kejadian terakhir terjadi pada Minggu (20/9/2026).

Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Ternate. Terduga pelaku telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Iya, benar. Pelaku sudah ditahan dan sudah mau tahap satu,” kata Arif saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan