NarasiTimur
Beranda Publik Empat Fraksi DPRD Tidore Soroti Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal

Empat Fraksi DPRD Tidore Soroti Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal

Paripurna pandangan fraksi-fraksi (Istimewa)

Narasitimur – Empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. Dalam pandangan umum fraksi, efisiensi anggaran dan keterbatasan fiskal menjadi perhatian utama agar perubahan APBD tetap mampu menjamin pelayanan dasar dan mendukung target pembangunan daerah.

Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026/2027 di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Asma Ismail, dan dihadiri Ketua DPRD Ade Kama bersama 22 dari 25 anggota DPRD. Hadir pula Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Forkopimda, para asisten sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, camat serta insan pers.

Fraksi PDI Perjuangan menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangan umum melalui juru bicaranya, Hamga Basinu. Fraksi ini menyoroti kebijakan efisiensi fiskal yang dinilai perlu mempertimbangkan perbedaan kapasitas dan kebutuhan masing-masing daerah.

Menurut Hamga, pengalaman kebijakan efisiensi nasional pada 2025 menunjukkan bahwa kebijakan tersebut turut berdampak terhadap APBD. Karena itu, prinsip keadilan dan proporsionalitas perlu dijaga agar ruang fiskal daerah tetap memadai untuk memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

“Fraksi meminta pemerintah daerah memastikan setiap penyesuaian belanja tetap menjaga pelayanan dasar dan pencapaian target pembangunan Tahun 2026. Ukuran perubahan APBD bukan sekadar besarnya angka yang berubah, melainkan ketepatan pemerintah menjaga pelayanan, memilih prioritas dan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hamga.

Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Faisal Mahmud, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam menyusun Ranperda APBD Perubahan 2026 di tengah kondisi fiskal daerah yang membutuhkan kehati-hatian dan kebijakan efisiensi anggaran.

PKB menilai efisiensi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pengurangan anggaran. Efisiensi harus diarahkan untuk memastikan setiap belanja daerah memiliki manfaat, tepat sasaran dan mendukung prioritas pembangunan.

Fraksi PKB juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi daerah, perbaikan tata kelola pemungutan serta peningkatan kepatuhan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

“Pengalokasian anggaran harus benar-benar didasarkan pada skala prioritas, kebutuhan riil dan tingkat urgensi program. Belanja yang kurang prioritas perlu dievaluasi, sementara belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan tetap menjadi perhatian,” ujar Faisal.

Catatan serupa disampaikan Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI). Juru bicara fraksi, Idrus Salim, menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Menurutnya, perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk merespons dinamika pelaksanaan anggaran, perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan pembangunan serta kondisi fiskal daerah secara tepat dan terukur.

“Ranperda ini harus dilakukan secara terbuka, konstruktif dan berdasarkan data yang akurat, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang sehat, realistis, berkeadilan dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” kata Idrus.

Sementara Fraksi ADEM melalui juru bicaranya, Hasanudin Fabanyo, menyoroti kondisi fiskal daerah yang menghadapi tantangan cukup berat, terutama akibat perubahan dan pengurangan alokasi transfer dari pemerintah pusat serta meningkatnya beban belanja yang harus ditanggung melalui APBD.

Dalam kondisi tersebut, Fraksi ADEM meminta kebijakan perubahan anggaran dilakukan secara hati-hati, terukur dan transparan dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, keempat fraksi pada prinsipnya mendorong agar pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2026 dapat segera ditindaklanjuti, sesuai tahapan pembahasan di DPRD.

Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Kamis (25/9/2026). (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan