Pemkab Morotai Usulkan Sejumlah Pulau Jadi APL, Termasuk Kawasan PT MMC
Narasitimur – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengusulkan perubahan status sejumlah kawasan yang saat ini berstatus hutan lindung, menjadi Area Penggunaan Lain (APL).
Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya penataan kawasan, memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan, serta menjaga iklim investasi dan aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.
Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, mengatakan salah satu kawasan yang masuk dalam usulan perubahan status tersebut adalah Pulau Ngele Ngele Besar. Sebagian lokasi usaha PT Morotai Marine Culture (MMC) berada di kawasan, yang saat ini masih berstatus hutan lindung.
Pernyataan itu disampaikan Rio saat menanggapi pandangan dua anggota DPRD Pulau Morotai dari Partai Gerindra dan PSI terkait sikap Pemerintah Daerah terhadap kewajiban PT MMC, serta upaya pemerintah menjaga iklim investasi di daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Pulau Morotai, Rabu (23/9/2026), dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Rio, Pemkab Morotai telah mengusulkan perubahan status Pulau Ngele Ngele Besar kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
“Pulau Ngele Ngele yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan ditempati oleh PT MMC juga sudah diusulkan pemerintah daerah untuk menjadi Area Penggunaan Lain,” kata Rio.
Selain Pulau Ngele Ngele Besar, sejumlah pulau lainnya juga masuk dalam usulan perubahan status kawasan, di antaranya Pulau Kolorai, Pulau Galo-Galo, dan Pulau Dodola.
Rio menjelaskan, pengusulan APL tidak hanya berkaitan dengan kepentingan investasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum terhadap kawasan yang selama ini telah dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas.
Kawasan tersebut antara lain dimanfaatkan sebagai permukiman, fasilitas sosial, pertanian, hingga perkebunan. Karena itu, pemerintah daerah mendorong adanya penataan status kawasan agar pemanfaatannya dapat dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian dalam pemanfaatan kawasan, baik untuk kepentingan masyarakat maupun kegiatan investasi yang sesuai dengan ketentuan hukum,” ujarnya.
Pemkab Morotai berharap proses pengusulan perubahan status kawasan tersebut dapat menjadi bagian dari penataan ruang dan pemanfaatan lahan secara lebih terarah, sekaligus mendukung aktivitas ekonomi produktif masyarakat serta keberlanjutan investasi di Kabupaten Pulau Morotai. (*)






