NarasiTimur
Beranda Ekonomi 129 Aduan Pinjol Ilegal Masuk di Malut, Satgas PASTI Minta Anak Muda Waspada

129 Aduan Pinjol Ilegal Masuk di Malut, Satgas PASTI Minta Anak Muda Waspada

kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan (Istimewa)

Narasitimur — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku Utara mencatat 129 aduan pinjaman online ilegal hingga akhir Agustus 2026.

Angka tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Literasi dan Edukasi Keuangan bagi komunitas Generasi Muda Sultan Baabullah (GEMUSBA) di Keraton Kesultanan Ternate, Senin (28/9/2026).

Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara, Risman Ibrahim, mengatakan selain aduan pinjol ilegal, terdapat 25 aduan investasi ilegal yang diterima di Maluku Utara dalam periode yang sama.

Menurutnya, sejumlah modus yang dilaporkan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, penawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga berizin, pendanaan, money game, hingga MLM dan arisan online.

Risman mengingatkan generasi muda agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Jangan mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, dan pastikan legalitas setiap produk keuangan sebelum memutuskan untuk bergabung,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan tersebut juga berkaitan dengan tingkat literasi keuangan masyarakat Maluku Utara. Berdasarkan SNLIK 2026, indeks literasi keuangan Maluku Utara berada di angka 48,65 persen, sementara tingkat inklusi keuangan mencapai 77,18 persen.

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan masih adanya kesenjangan antara akses masyarakat terhadap produk keuangan dengan kemampuan memahami risiko dan manfaatnya.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas PASTI juga mengingatkan peserta mengenai berbagai modus penipuan digital. Bank Indonesia mencontohkan phishing berkedok paket atau tagihan, QRIS palsu, hingga pemalsuan bukti transfer menggunakan kecerdasan buatan.

Generasi muda juga diminta memastikan setiap layanan keuangan yang digunakan telah memiliki izin resmi serta segera melapor apabila menjadi korban atau menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal.

Pelaporan dapat dilakukan melalui SIPASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), maupun Kontak OJK 157. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan