NarasiTimur
Beranda Publik 19 Kepsek di Ternate Diberhentikan, Status di Dapodik Berubah Jadi Tendik

19 Kepsek di Ternate Diberhentikan, Status di Dapodik Berubah Jadi Tendik

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali (Narasitimur)

Narasitimur — Sebanyak 19 kepala sekolah di Kota Ternate diberhentikan dari jabatannya. Setelah pemberhentian tersebut, status mereka dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tercatat sebagai tenaga kependidikan (tendik).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali, mengatakan 19 kepala sekolah tersebut terdiri dari 17 kepala sekolah SD dan dua kepala sekolah SMP.

Menurut Ridawan, pemberhentian kepala sekolah dilakukan melalui pengusulan Dinas Pendidikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Proses tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

“Jadi, terkait pemberhentian kepala sekolah itu memang dari Dinas Pendidikan membuat pengusulan pemberhentian ke PPK. Nanti PPK yang melanjutkan,” kata Ridwan.

Ia menjelaskan, perubahan status dalam Dapodik menjadi tendik berkaitan dengan sistem pendataan. Padahal, para kepala sekolah tersebut pada dasarnya merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

“Kalau kita taruh dia dari kepala sekolah ini ke tendik, itu memang salah. Karena mereka itu guru, jadi dikasih tugas tambahan sebagai kepala sekolah,” ujarnya.

Ridwan menyebut persoalan serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain. Ia mencontohkan Kabupaten Dompu yang sempat mencatat 62 kepala sekolah yang diberhentikan sebagai tendik dalam Dapodik, sebelum kemudian dikembalikan menjadi guru.

Untuk Ternate, Dinas Pendidikan akan melakukan penyesuaian data setelah sistem Dapodik kembali dibuka pada awal Oktober.

Selain memperbaiki status data, Dinas Pendidikan juga akan mengecek penempatan 19 guru tersebut agar memenuhi jam mengajar. Hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak mereka, termasuk sertifikasi.

“Kita tinggal melihat dari 19 guru ini, apakah mereka nanti kita kembalikan ke guru, apakah memenuhi jam mengajar atau tidak,” katanya.

Sementara terkait kepala sekolah yang telah melewati masa periodisasi, Ridwan mengatakan proses pergantian dilakukan secara bertahap. Kewenangan pemberhentian maupun mutasi kepala sekolah berada pada PPK.

Ia menegaskan proses pemberhentian 19 kepala sekolah tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan