NarasiTimur
Beranda Hukum Anggota Intelkam dan Penyidik Narkoba Polresta Tidore Diduga Terseret Kasus Narkotika

Anggota Intelkam dan Penyidik Narkoba Polresta Tidore Diduga Terseret Kasus Narkotika

Ilustrasi AI by narasitimur.id

Narasitimur – Dua anggota kepolisian yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan narkotika diketahui bertugas di satuan berbeda. Brigpol I merupakan penyidik Satuan Narkoba Polresta Tidore, sedangkan Briptu IH disebut sebagai anggota Intelkam Polda Maluku Utara.

Keduanya diamankan pada Sabtu (24/10/2026). Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika, yang bermula dari diamankannya seorang perempuan berinisial A di kantor jasa pengiriman JNE.

Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow menegaskan, tidak akan memberikan toleransi apabila anggotanya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kalau memang terbukti saya akan pecat. Tidak ada toleransi untuk anggota polisi yang terlibat narkoba,” tegas Ampi, Selasa (27/10/2026).

Ampi membenarkan bahwa Brigpol I merupakan anggota Polresta Tidore yang bertugas sebagai penyidik narkoba.

“Brigpol I itu bertugas di Polresta Tidore, penyidik narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman juga telah membenarkan penangkapan dua personel kepolisian tersebut.

“Iya benar, ada dua oknum anggota Polresta Tidore yang diamankan Polda Maluku Utara,” kata Arif kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Berawal dari Penangkapan Perempuan

Kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Maluku Utara mengamankan perempuan berinisial A di kantor jasa pengiriman JNE pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 12.10 WIT.

Dari penangkapan itu, penyidik kemudian mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, A menyebut Brigpol I sebagai pihak yang memberikan nomor resi pengiriman sekaligus meyakinkannya bahwa paket tersebut aman untuk diambil.

Keterangan tersebut disebut didukung tangkapan layar percakapan WhatsApp yang disita penyidik sebagai barang bukti awal.

Selain Brigpol I, A juga menyebut nama Briptu IH. Berdasarkan keterangannya, sebagian isi paket tersebut direncanakan untuk diserahkan kepada IH atas arahan seorang narapidana kasus narkotika bernama Irfan.

Meski demikian, keterangan tersebut masih harus didalami untuk memastikan keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Propam Turut Mendalami

Penanganan kasus tersebut juga melibatkan Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku Utara yang berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan kedua anggota kepolisian tersebut.

Penyidik masih mendalami bukti percakapan, rencana penyerahan paket, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan peredaran narkotika.

Hingga kini, proses pendalaman diperlukan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut, sekaligus memastikan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan