NarasiTimur
Beranda Hukum Ketua Organda Halbar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Dokter Jaga RSUD Jailolo

Ketua Organda Halbar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Dokter Jaga RSUD Jailolo

Mapolres Halmahera Barat (Narasitimur)

Narasitimur — Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Halmahera Barat berinisial S alias Sukarman H. Ali dilaporkan ke Polres Halmahera Barat atas dugaan intimidasi, penghinaan verbal, dan pencemaran nama baik terhadap seorang dokter jaga di RSUD Jailolo.

Laporan tersebut diajukan Abubakar Ismail, suami dr. Desy Liyana Dewi, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Barat pada Minggu (19/7/2026), menyusul insiden yang terjadi di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Jailolo pada Sabtu malam (18/7/2026).

Abubakar menjelaskan, saat kejadian istrinya sedang bertugas sebagai dokter jaga di IGD ketika salah satu anggota keluarga terlapor menjalani perawatan. Terlapor diduga meluapkan kemarahan karena tidak puas terhadap pelayanan rumah sakit dengan melontarkan kata-kata kasar, mencaci maki, serta melakukan intimidasi terhadap dr. Desy.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan profesi istrinya sebagai tenaga medis, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis korban yang saat ini tengah hamil.

“Istri saya sempat mengalami stres dan depresi setelah kejadian itu. Kami khawatir kondisi tersebut dapat membahayakan janin yang sedang dikandung,” kata Abubakar.

Ia menegaskan, dr. Desy hanya bertugas sebagai dokter jaga di IGD dan bukan dokter yang menangani maupun memeriksa pasien yang merupakan keluarga terlapor. Selain itu, korban juga tidak memiliki keterlibatan dalam pelayanan ambulans yang menjadi sumber persoalan.

Abubakar menyebut laporan tersebut dibuat karena pihaknya menduga perbuatan terlapor mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan intimidasi.

Ia juga menegaskan bahwa istrinya telah menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak melakukan pelanggaran maupun malapraktik.

Abubakar berharap Polres Halmahera Barat menangani laporan tersebut secara profesional serta memberikan kepastian hukum. Ia juga meminta adanya perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Polres Halmahera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan