Kejari Halmahera Barat Musnahkan Ganja Seberat 21,8 Gram dan Barang Bukti Lainnya

Narasitimur – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, musnahkan barang bukti ganja seberat 21,8 gram. Pemusnahan bertempat di halaman kantor Kejari Halbar, Senin (21/10/2024).
Kepala Kejari Halbar, Kusuma Jaya Bulo dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti adalah bukti sinergi pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Saya masuk tahun 2022, narkotika belum ada untuk pemusnahan barang bukti tapi ketika masuk tahun 2023 ada perkaranya,” akunya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Fandi Isnan, selain ganja ada pula 15 perkara lainnya seperti barang bukti senjata tajam dan handphone.
Semua barang bukti, kata dia, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Adapun cara pemusnahannya yakni senjata tajam itu dipotong dengan gurinda, barang bukti berupa handphone dihancurkan menggunakan palu, kalau narkotika diblender, dan barang bukti berupa pakaian (asusila) dibakar,” pungkasnya. (*)