NarasiTimur
Beranda Publik Masyarakat Maluku Utara Diminta Tidak Percaya Hasil Survei Prabayar

Masyarakat Maluku Utara Diminta Tidak Percaya Hasil Survei Prabayar

Hasil survei Indikator Politik Indonesia (Hpost/narasitimur)

Narasitimur – Publik Maluku Utara diminta tidak tertipu dengan hasil survei yang dirilis lembaga survei Indikator Politik Indonesia, yang menyebutkan elektabilitas pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe mencapai 40,7 persen.

Hal ini lantaran hasil survei yang dirilis melebihi angka 100 persen dari total persentasi suara yang diraih empat pasangan calon, ditambah 12, 8 persen suara yang mengaku tidak tahu/rahasia.

Hasilnya, Sherly Tjoanda Laos-Sarbin Sehe unggul dengan 40,7% dan disusul Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan 20,7%. Kemudian Muhammad Kasuba-Basri Salama 15,5%; dan Aliong Mus-Sahril Thahir 10,4%. = 87,3%.

Jika total suara tersebut ditambah 12,8 persen suara pemilih yang mengaku tidak tahu/rahasia, maka jumlah keseluruhannya bukan 100 persen melainkan 100,1 persen.

“Jika hasil survei ini benar dan kredibel, maka angkanya mesti 100, bukan malah 100,1. Jadi kami minta rakyat Maluku Utara jangan mau ditipu oleh lembaga survei prabayar seperti ini,” ujar juru bicara tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA) Hastomo Tawari, Senin (11/11/2024). Hastomo juga meminta Bawaslu dan KPU agar menindak lembaga survei Indikator Politik Indonesia, karena diduga telah melakukan manipulasi dan membohongi publik Maluku Utara.

“KPU dan Bawaslu harus berani menegakkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, khususnya terkait pelaksanaan survei atau jajak pendapat oleh lembaga survei selama pilkada,” tukasnya.

Hastomo menjelaskan, dalam PKPU tersebut diatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang untuk memberi sanksi kepada lembaga survei yang terbukti melakukan pelanggaran etik setelah dilakukan penilaian terlebih dahulu.

“KPU dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada,” ujarnya.

Menurut dia, hasil survei memang menggambarkan kecenderungan pilihan pemilih pada saat periode survei dilakukan. Selain itu, hasil survei juga bukan hasil akhir dari suatu pemilihan kepala daerah.

“Perbedaan hasil survei bisa saja terjadi sepanjang survei dilakukan sesuai kaidah ilmiah, seperti pengambilan sampel merepresentasikan jumlah dan karakteristik populasi dan pertanyaan survei tidak menggiring ke arah kandidat tertentu, serta mempublikasikan margin kesalahan (margin of error).

Namun apa yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia menurut Hastomo, patut diduga merupakan upaya untuk menggiring pemilih ke arah kandidat nomor 4 dengan cara merilis data yang diduga palsu berdasrkan sejumlah indikator yang dipakai. Apalagi jumlah keseluruhannya bukan 100 persen melainkan 100,1 persen.

Hastomo kembali menegaskan bahwa, lembaga survei juga harus mengikuti PKPU Nomor 9 Tahun 2022, terutama Pasal 20 ayat (3).

“Pasal tersebut telah tegas mengatur bahwa lembaga survei perlu menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU. Laporan dimaksud mencakup, di antaranya informasi mengenai status badan hukum, sumber dana, metodologi yang digunakan, hingga hasil surveinya,” pungkas pengacara muda Maluku Utara ini. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan