Akademisi: Polda Maluku Utara Harus Beri PTDH Terhadap Irwandi Mudasir

Narasitimur – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Abdul Kadir Bubu meminta Polda Malut memberi sanksi tegas, terhadap terdakwa oknum polisi Irwandi Mudasir.
Irwandi merupakan anggota Polres Halmahera Timur, yang didemosi dari Polsek Moti, Ternate. Irwandi dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate, lantaran terbukti menganiaya seorang ibu bhayangkari.
Abdul menegaskan, Polda harus memberikan bantahan terhadap banding yang diajukan Irwandi selaku terpidana kasus penganiayaan, atas putusan etik yang diromendasikan untuk dilakukan PTDH.
“Polda dapat memberikan bantahan atas banding yang dia ajukan. Polda punya referensi terhdap seluruh oknum anggota yang punya masalah. Apalagi orang ini (Irwandi) pernah mendapatkan hukuman disiplin/etik berupa demosi, tindak pidana juga sudah dan ini perbuatan berulang,” tegasnya, Jumat (31/5).
“Atas dasar semua itu kemudian direkomendasikan untuk di PTDH, sehingga tidak ada cara lain untuk Polda selain mempekuat putusan PTDH tim dari Polres Haltim,” sambung dosen Fakultas Hukum Unkhair itu.
Menurutnya, untuk membersihkan nama Polri dari anggota-anggota yang telah mencoreng nama institusi kepolisian secara keseluruhan harus diberikan sanksi tegas. Apalagi telah melakukan pelanggaran etik maupun tindak pidana.
“Karena itu tepat kiranya putusan etik Polres Haltim dan ini mesti diperkuat oleh Polda, tidak ada cara lain kecuali memperkuat itu.
Harus diberikan sanksi tegas berupa PTDH,” timpalnya.
Sidang kode etik yang sudah dilakukan oleh Polres Halmahera Timur, dan hasilnya direkomendasikan oleh Komisi sidang bersangkutan (Irwandi) di PTDH.
“Sidang etik dan rekomendasinya juga sudah dilakukan jadi dia (Irwandi) menempuh prosedur banding, namun itu biasa dan normal saja,” pungkasnya. (*)