Tersangka Dugaan Manipulasi Takaran MinyakKita Dialihkan Menjadi Tahanan Kota
Narasitimur – Status tahanan tersangka DL dalam kasus dugaan manipulasi takaran MinyakKita, kini dialihkan menjadi tahanan kota, setelah menjalani masa tahanan di Polres Morotai selama 20 hari.
Pengalihan status tahanan DL ini, setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan. DL sebelumnya menjadi tahanan Polres Morotai sejak 30 Oktober 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Oktober.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Panjaitan saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Selasa (11/11/2025), membenarkan pengajuan surat permohonan pengalihan tahanan DL oleh pihak keluarga tersangka.
“Bukan bebas, tapi kita alihkan penahanannya jadi tahanan kota. Kemarin yang bersangkutan melalui keluarga mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Namun dari hasil gelar perkara yang bersangkutan (DL) tidak kita tangguhkan, tapi kita alihkan penahanannya,” jelasnya.
DL berstatus sebagai tahanan kota hingga 19 November 2025 mendatang. Meski begitu, kata Yakub, hal tersebut tergantung dengan berkas perkara kasus yang saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.
“Sampai tanggal 19 November. Kita sudah serahkan ke kejaksaan minggu lalu. Kita menunggu dari kejaksaan, kalau berkas sudah lengkap kita langsung limpahkan ke jaksa,” tandasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





