NarasiTimur
Beranda Publik Aset Bangunan Peninggalan Almarhum Burhan Abdurrahman di Ternate Disita Eksekusi

Aset Bangunan Peninggalan Almarhum Burhan Abdurrahman di Ternate Disita Eksekusi

Penyitaan aset bangunan milik mendiang Burhan Abdurrahman (Ran/narasitimur)

Narasitimur – Tim Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Ternate didampingi tim Penasihat Hukum (PH) serta aparat keamanan dari Kodim 1501 Ternate, melakukan sita eksekusi tiga bangunan ruko yang dikuasai Nursia Abdul Haris, mantan istri pertama mendiang Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman.

Tiga bangunan ruko itu terletak di RT 003/RW 002 Kelurahan Jati, Ternate Selatan. Sita eksekusi berlangsung pada Senin (3/6).

Selain tiga bangunan ruko, PN juga menyita 1 unit rumah permanen di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara, hanya saja eksekusi gagal dilakukan
lantaran kepemilikan bukan atas nama Nursia.

Aset tersebut menjadi objek sengketa yang digugat istri kedua Fatma Adjaran mendiang Wali Kota Ternate Burhan Abdurrahman.

Eksekusi ini dilakukan karena tergugat Nursia Abdul Haris tidak memenuhi sidang Aanmaning, yang dilakukan PN Ternate pada 26 April lalu. Penyitaan eksekusi berdasarkan, amar putusan Majelis Hakim PN Ternate dalam perkara 3/Pdt.G/2023/PN.Tte tertanggal 8 Agustus 2023 dan Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara Nomor: 39/PDT/2023/PT TTE tertanggal 29 November 2023, dengan pemohon keluarga mendiang Burhan Abdurahman.

Tiga bangunan ruko ini juga dibuktikan dengan sertifikat hak milik nomor 490/Jati junto akta perjanjian pembagian harta bersama, yang dibuat oleh notaris Ansar Basinu. Akta nomor 3 tertanggal 3 April 2021 jo Penetapan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/Pdt.P/2022/PN Tte atas perjanjian harta bersama, serta satu buah bangunan rumah permanen yang berlokasi di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.

Tergugat Nursia Abdul Haris melalui adiknya, Arfan yang sempat menyampaikan protes terhadap sita eksekusi. Arfan bilang, dalam catatan sejarah bangunan yang akan dieksekusi tidak masuk pada harta gono-gini.

Dirinya menilai, sita eksekusi bangunan baik ruko maupun rumah yang dilakukan PN Ternate merupakan hal yang keliru, karena bukan milik dari Nursia Abdul Haris melainkan atas nama Nurul Ainul Marlia.

“Kita bukan menghalangi PN Ternate untuk melakukan sita eksekusi barang yang milik Nursia, tapi memang bangunan baik rumah dan ruko ini milik ponakan saya atas nama Nurul Ainul Marlia,” tegasnya.

Arfan menilai, langkah PN Ternate melakukan eksekusi merupakan langkah yang salah alamat.

“Saya kira PN juga harus koreksi dulu atas sesuai dengan surat keberatan yang telah kita masukan, jangan sampai salah alamat,” timpalnya.

Terpisah Ketua PN Ternate Rommel Franciskus Tumpubolon melalui juru eksekusi Panitra Muda PN Ternate, Jefri Pratama saat dikonfirmasi mengatakan, empat bangunan yang masuk dalam sengketa tersebut, tiga di antaranya sudah dilakukan sita eksekusi.

Sementara satu unit rumah yang berada di lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, kata dia, gagal dilakukan sita eksekusi.

“Kalau rumah, bukan atas nama Nursia, sehingga kita (PN) tidak bisa melakukan sita eksekusi, kalau ruko yang di Kelurahan Jati sudah masuk pada sita eksekusi,” pungkasnya. (*)

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan