Akhir Tahun 2024, Polres Halmahera Utara Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Knalpot

Narasitimur – Di akhir tahun 2024, Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, memusnahkan barang bukti hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri dan di dampingi unsur Forkopimda Halmahera Utara, Senin (30/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis, dan knalpot brong/bukan SNI.
“Miras yang dimusnahkan jenis captikus terdiri dari 3.913 kantong plastik, 746 liter, dan ada yang di dalam botol sebanyak 856 botol. Untuk jenis ciu sebanyak 231 botol, ada pula 204 liter, dan 5 kantong plastik. Sedangkan miras pabrikan seperti bir hitam sebanyak 125 botol, dan 14 kaleng, kemudian ada juga bir putih 38 botol dan 5 kaleng,” terang kapolres.
Kapolres bilang, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi sebagai upaya pencegahan munculnya tindakan kriminal, akibat minum keras menjelang perayaan pergantian tahun.
“Ini menandakan kami terus berupaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras, menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,” pungkasnya. (*)