NarasiTimur
Beranda Hukum Gugatan Pemohon Ditolak MK, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman Melenggang Bebas Pimpin Tidore

Gugatan Pemohon Ditolak MK, Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman Melenggang Bebas Pimpin Tidore

Sidang putusan MK (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan sengketa Pilwako Tidore yang diajukan pemohon, pasangan calon Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAMADA). Putusan dibacakan oleh hakim Saldi Isra, pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, hakim menegaskan, bahwa MK berpendapat, permohonan nomor 121 PHPU wali kota tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil permohonan. Olehnya itu, tidak terdapat keraguan bagi mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

“Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi Isra.

Berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur dan karenanya, eksepsi lain jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Isra.

Dalam amar putusan, mahkamah memutuskan menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Kedua, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.

Sementara hakim MK, Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan, permohonan pemohon nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi pada Jumat 31 Januari 2025 dan diucapkan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka, untuk umum pada Rabu 5 Februari 2025,” tandas Suhartoyo. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan