Pemkot Ternate Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Narasitimur – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Nomor 000.8/66/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, pada jumat (28/2/2025).
Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, membenarkan bahwa Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran tentang penyesuaian jam kerja bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkot Ternate selama Ramadan.
“Jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 08.00 WIT. Untuk Senin hingga Kamis berakhir pukul 15.00 WIT, sementara Jumat hingga pukul 15.30 WIT. Jam istirahat untuk Senin-Kamis ditetapkan pukul 12.30 hingga 13.00 WIT, sedangkan pada Jumat mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIT,” jelas Rizal.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jam kerja, jam masuk, serta jam istirahat pada setiap OPD bisa saja berbeda, terutama OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Surat Edaran ini dikeluarkan untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan seluruh jajaran pegawai ASN termasuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Ternate dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (*)