DPRD Tidore Terima LPP APBD Tahun 2023, Realisasi Pendapatan Daerah Rp1 Miliar Lebih

Narasitimur – Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim menyampaikan Rancangan Peraturan Dearah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksananaan (LPP) APBD Kota Tidore Kepulauan tahun 2023.
Penyampaian LPP APBD melalui rapat paripurna ke 6 masa persidangan III, di ruang paripurna DPRD Kota Tidore, Kamis (20/06/2024).
Dalam sambutannya, Ali mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah selesai melaksanakan audit atas LKPD TA 2023.
Berdasarkan audit tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk yang ke 10 kalinya.
Dengan hasil tersebut, dirinya berharap, pemkot mampu menjadi motivasi bagi kita semua terutama ketaatan dan kepatuhan, dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.
“Sehingga kita tidak mencederai amanat, yang telah diberikan oleh rakyat Kota Tidore Kepulauan,” ucapnya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan tahun 2023, yang dipaparkan Ali di antaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan, Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Realisasi pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp1.021.690.976.523 atau 98,4470 dari jumlah yang dianggarkan. Realisasi Belanja dan Transfer tahun 2023 sebesar Rp1.081.017.360.470, atau terealisasi sebesar 95,85 persen dari jumlah yang dianggarkan.
Ali bilang, saldo anggaran lebih Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk tahun 2023 yang tergambar dalam laporan perubahan saldo anggaran lebih sebesar Rp30.417.505.286, sementara untuk jumlah saldo anggaran lebih tahun 2023 bersumber dari SiLPA tahun 2023.
Untuk jumlah saldo akhir kas Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berdasarkan Laporan Arus Kas, kata dia, sebesar Rp30.455.210.519.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurahman Arsad mengatakan, tujuan dari penyampaian LPP APBD adalah menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan, dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama satu periode pelaporan.
“Terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah,” pungkas Abdurrahman. (*)