Diduga Bawa Sabu, Seorang Pria di Halmahera Utara Diringkus Polisi

Narasitimur – Tim Satuan Narkoba Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, meringkus seorang pria berinisial MLF alias Fais (32 tahun) di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, pada Kamis (10/4/2025).
MLF diamankan pihak kepolisian berdasarkan informasi dari warga, lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Faidil Zikri melalui Kasat Narkoba IPTU Sudomo Latani mengungkapkan kronologi penangkapan. Sebelumnya, tim Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku yang tinggal di Desa Gura membawa sabu. Dari informasi itu, Rabu (9/4) sekira pukul 21.46 WIT, tim Opsnal Sat Narkoba langsung menuju lokasi penangkapan di Desa Gosoma.
Sebelum menangkap MLF, tim terlebih dahulu memantau sekitar TKP. MLF terlihat sedang berada di bahu jalan Desa Gosoma. Setelah memastikan bahwa itu benar adalah terduga pelaku, kemudian tim langsung melakukan penangkapan.
Dari MLF, polisi mengamankan 1 sachet kecil berisi sabu dengan berat 0,31 gram yang disisipkan ke dalam pembungkus rokok dan disimpan ke dalam kantong celananya.
“Selanjutnya terduga pelaku langsung ditahan di Polres Halut, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Sudomo.
Kata Sudomo, hasil test urine terduga pelaku positif Amp dan Thc. Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Iphone, satu unit motor Vixion New dan bungkusan rokok Sampoerna.
Atas perbuatannya itu, MLF dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Di mana, setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
“Palaku terancam dipidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)