P21 Kasus Pengeroyokan Jurnalis, 3 Oknum Satpol PP Ternate Diserahkan ke Jaksa

Narasitimur – Tiga oknum anggota Satpol PP Kota Ternate yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap jurnalis tribunternate.com, Zilfikram Suhadi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate oleh Unit V Jatanras Satreskrim Polres Ternate, Selasa (6/5/2025).
Penyerahan ketiga tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, sesuai dengan surat dari Kajari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025, dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial JAF (47), FA (27), dan MJK (25) diserahkan ke ruang Tahap II Kejari Ternate sekitar pukul 11.00 WIT. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
Peristiwa ini terjadi pada 24 Februari 2025, saat korban meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Ternate. Ketiga pelaku disebut melakukan kekerasan terhadap korban saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, menyebutkan bahwa para tersangka diserahkan dalam kondisi sehat, tanpa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.
“Proses penyerahan dilakukan jam 11.00 WIT, di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Ternate,” pungkasnya. (*)