NarasiTimur
Beranda Publik Residivis Pencurian Boboho Ditangkap Setelah Kabur Dua Hari

Residivis Pencurian Boboho Ditangkap Setelah Kabur Dua Hari

Polisi meringkus residivis kasus pencurian (Tim/Narasitimur)

Narasitimur – Setelah sempat kabur selama dua hari, residivis kasus pencurian, Alfitra Djabar alias Boboho, akhirnya berhasil ditangkap dan kembali dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Halmahera Utara (Halut) AKBP Faidil Zikri dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025), mengungkapkan bahwa Boboho merupakan residivis yang telah beberapa kali masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga dijerat dengan Pasal 170 dan 351 KUHP karena terlibat dalam kasus pengeroyokan.

“Saat saya menjabat sebagai Kapolres Halteng, tersangka ini juga sempat kabur dari sel tahanan. Kini, di Halut, ia kembali melarikan diri. Boboho adalah residivis dari Lapas Tidore dan sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian di kios,” jelas Faidil.

Tersangka berhasil ditangkap kembali dalam waktu 2×24 jam setelah pelariannya. Saat proses penangkapan, Boboho berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga Tim Resmob Canga mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki kirinya.

“Dia sempat diduga bersembunyi di rumah ayah angkatnya. Boboho adalah residivis sekaligus DPO. Harapannya, ke depan tidak ada lagi kasus serupa,” tegas Kapolres.

AKBP Faidil juga menyampaikan komitmen untuk membenahi sistem internal di Polres Halut guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Prinsip kami adalah pembenahan internal. Kami juga terus menjaga keamanan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan