NarasiTimur
Beranda Publik Jadi Perantara Jaringan Narkoba, Seorang Kurir Jasa Pengiriman di Ternate Ditangkap Polisi

Jadi Perantara Jaringan Narkoba, Seorang Kurir Jasa Pengiriman di Ternate Ditangkap Polisi

Tersangka oknum kurir yang jadi perantara jaringan narkoba (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Polres Ternate melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat bruto ± 524,6 gram. Paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ganja tersebut dikemas dalam plastik bening, dan dimasukkan ke dalam sebuah dos kiriman dengan nomor resi JD0472731009.

Berdasarkan informasi pada label pengiriman, paket itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara, oleh seseorang bernama Ronunbook dan ditujukan kepada penerima berinisial R, yang berdomisili di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mengamankan seorang pria berinisial M.T.S.N alias TAX yang bekerja di kantor jasa pengiriman. Ia diduga kuat terlibat dalam pengeluaran paket ganja ini,” ujar AKBP Anita.

Dari hasil pemeriksaan, TAX mengaku telah empat kali membantu pengeluaran paket ganja atas permintaan R, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Aksi pertama dilakukan pada Februari 2025, di mana TAX menerima imbalan Rp1,5 juta dan 12 sachet kecil ganja.

Pada aksi kedua di Maret 2025, TAX kembali menyerahkan paket ganja kepada R dan mendapat Rp1 juta. Percobaan ketiga gagal, karena paket tertahan di transit wilayah Jakarta, namun TAX tetap mendapat enam sachet ganja sebagai kompensasi.

Percobaan keempat inilah yang menjadi akhir dari rangkaian aksi. Polisi yang telah melakukan pemantauan berhasil menggagalkan upaya pengeluaran paket dari gudang J&T, dan langsung melakukan penangkapan terhadap TAX.

Kapolres menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, M.T.S.N alias TAX berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dan diduga melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dari TAX yakni satu bungkus plastik bening berisi ganja seberat bruto ± 524,6 gram, satu dos paket kiriman dengan nomor resi JD0472731009 dan label pengiriman yang mencantumkan nama pengirim dan penerima.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, dan memburu pelaku utama berinisial R.

Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dalam bentuk apapun, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan