NarasiTimur
Beranda Hukum 2 Hari Jadi DPO, Pemerkosa Gadis di Tidore Diringkus di Ternate

2 Hari Jadi DPO, Pemerkosa Gadis di Tidore Diringkus di Ternate

Pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap (Polresta Tidore/narasitimur)

Narasitimur – Polresta Tidore Kepulauan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamaruddin Fabanyo alias Owen (24 tahun).

Owen merupakan warga Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara yang masuk DPO pada Kamis (11/7/2024) atas kasus persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Penangkapan Owen berdasarkan Surat Nomor: DPO/02/VII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 8 Juli 2024.

Owen melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali di area sirkuit balap motor Selawaring, Kelurahan Rum. Pertama dilakukan pada 11 April 2024 di dalam mobil angkot, dan kedua kalinya 12 April 2024 di dekat pantai.

Owen yang juga sopir angkot itu ditangkap di Kota Ternate berdasarkan laporan masyarakat, tepatnya di sebuah indekos. Penangkapan dilakukan oleh Pers Resmob dan Pers Unit PPA Satreskrim Polresta Tidore, Sabtu (13/7/2024).

Terpisah, Kapolresta Tidore Kepulauan, Kombes Pol Yury Nurhidayat, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO itu.

”Iya benar, DPO atas nama Kamaruddin Fabanyo alias Owen sudah ditangkapa oleh anggota dari Satreskrim. Penangkapannya di Ternate. Sekarang tersangka sudah diamankan di Polresta Tidore untuk ditindaklanjuti,” pungkas Kapolresta. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan