Distan Ternate Sesuaikan Inpres: 60 Pegawai Beralih ke Pemerintah Pusat

Narasitimur – Sebanyak 60 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pertanian (Distan) Kota Ternate akan dialihkan statusnya menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pengalihan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 03 Tahun 2025.
Kepala Distan Ternate, Thamrin Marsaoly, menyatakan hal ini pada Rabu (2/7).
“Khusus Kota Ternate, sebanyak 60 orang baik itu ASN maupun PPPK secara otomatis mereka akan menjadi pegawai pusat,” ujar Thamrin.
Dengan adanya pengalihan ini, fungsi dan tugas bidang penyuluhan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
Thamrin menambahkan, keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan rapat bersama Kementerian Pertanian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kesiapan puluhan pegawai yang akan beralih status.
“Saat ini kami menyiapkan surat untuk menyerahkan semua lewat BKPSDM Ternate dan akan dialihkan menjadi pegawai pusat. Semua dilakukan dalam rangka ketahanan pangan visi misi Prabowo-Gibran,” jelas Thamrin.
Ia juga mengemukakan bahwa kerja-kerja penyuluhan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Mulai 1 Januari 2026, gaji para pegawai tersebut tidak akan lagi dibayarkan oleh Pemkot Ternate, yang berarti segala hak dan kewajiban mereka akan berhubungan langsung dengan pemerintah pusat.
Mengingat fungsi Dinas Pertanian yang semakin berkurang, Thamrin mengusulkan agar dinas tersebut digabungkan dengan Dinas Pangan atau Dinas Perikanan.
“Apalagi Ternate bukan daerah penghasil, tapi bekerja pada sektor jasa, sehingga tadinya tiga dinas tinggal hanya dua dinas,” katanya.
“Ada empat bidang di Dinas Pertanian dan semuanya tipe A, mulai dari peternakan, perkebunan, penyuluhan, dan hortikultura. Jadi tinggal bagaimana digabungkan sehingga tersisa tiga bidang. Dengan demikian, ruang kerja ini semakin kecil,” pungkas Thamrin.
Ia berharap pengkajian dan proses penggabungan ini dapat tuntas sebelum tahun depan, seiring dengan proses penyerahan aset dan pemindahan pegawai. (*)