NarasiTimur
Beranda Hukum 2 Warga serta Puluhan Kantong Berisi Miras Diamankan di Polsek Oba Utara

2 Warga serta Puluhan Kantong Berisi Miras Diamankan di Polsek Oba Utara

Barang bukti miras yang diamankan di Polsek Oba Utara (Tim/narasitimur)

Narasitimur – Personel pos pemantauan Polsek Oba Utara berhasil mengamankan puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus, saat melakukan pemeriksaan rutin di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Jumat (4/7/2025) sekira pukul 23.40 WIT.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya warga yang membawa miras, melintasi wilayah hukum Polsek Oba Utara. Menindak lanjuti informasi tersebut, personel piket segera melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan sebanyak 33 kantong miras jenis cap tikus.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 30 kantong miras tersebut merupakan milik SA (45 tahun), sementara 3 kantong lainnya merupakan milik AD (47 tahun).

Kedua pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Oba Utara, untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan