PT Position Diduga Serobot Lahan IUP WKM, O.C Kaligis Tinjau Lokasi Tambang

Narasitimur – Kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM), Otto Cornelis Kaligis atau yang dikenal OC Kaligis, meninjau langsung kawasan tambang yang diduga terjadi tindak pidana kehutanan oleh PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kaligis tiba di lokasi tambang pada Sabtu (26/7/2025) bersama tim. Peninjauan dilakukan atas dugaan penyerobotan lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM. Di mana, dugaan pelanggaran mengacu pada hasil temuan tim Penegak Hukum (Gakkum) Kehutanan Seksi Wilayah Ambon, bahwa PT Position telah melakukan pembukaan lahan dan pengambilan material nikel, dalam kawasan hutan tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Temuan Gakkum Kehutanan berdasarakan Surat Tugas Nomor ST.136/GAKKUMHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tertanggal 26 April 2025.
Mestinya, aktivitas perusahaaan tambang yang beroperasi sejak tahun lalu ini, mengantongi izin PPKH sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“PT Position masuk ke areal IUP PT WKM tanpa izin, dan melakukan aktivitas tambang,” kata Kaligis saat ditemui di Ternate, Minggu (27/7/2025).
Ia bilang, setelah kliennya mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Position, barulah dua karyawan PT WKM turun ke lokasi dan memasang patok.
Dua karyawan tersebut bernama Awwab Hafizd dan Marsel Bialembang. Mirisnya lagi, setelah itu, perusahaan melaporkaj dugaan tersebut ke Polda Maluku Utara dengan nomor laporan informasi LI/13/II/2025/SUBDIT IV-Tipidter.
Namun sayangnya, penyelidikan kasus tersebut dihentikan (SP3) oleh Polda Malut pada 22 April 2025, dengan alasan perkara dikategorikan sebagai persoalan perdata.
Kaligis menyebut, bahwa Gakkum Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Position dan PT WKM di Kecamatan Maba pada 29 April-3 Mei 2025.
PT Position tidak hanya masuk ke wilayah IUP PT WKM sejauh 1,2 Km, tetapi juga meluas hingga ke wilayah PT Weda Bay Nikel sepanjang 6,5 Km dan PT Pahala Milik Abadi sepanjang 2 Km.
“Setelah kasusnya dihentikan oleh Polda Malut, PT Position kemudian melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri pada April 2025, dengan tuduhan melakukan kejahatan (pemasangan patok) di IUP milik PT Position. Berdasarkan laporan tersebut, dua karyawan PT WKM ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kaligis.
Sebagai lawyer, Kaligis menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, Bareskirim Polri tidak memeriksa langsung di lapangan terkait pemasangan patok sebagaimana yang dituduhkan, dan tidak menyita patok sebagai bukti kriminal.
“Anehnya, PT Position yang seharusnya disidik karena dugaan penambangan liar, justru tidak tersentuh hukum. Sedangkan PT WKM yang memasang patok di IUP-nya sendiri, malah dijadikan tersangka,” ujarnya.
“Kalau buat jalan, tidak sampai menggali sedalam 15 meter dan selebar 50 meter. Itu bukan jalan, itu jelas pembukaan lahan tambang,” tegasnya.
Saat ini, pihak PT WKM telah mengajukan gugatan praperadilan dan berkomitmen membawa kasus ini ke pengadilan. Kaligis menegaskan, proses hukum akan membuktikan kebenaran di balik persoalan tersebut. (*)