NarasiTimur
Beranda Publik 11 Warga Maba Sangaji Disidang, Massa Aksi Geruduk PN Soasio

11 Warga Maba Sangaji Disidang, Massa Aksi Geruduk PN Soasio

FPUD Malut menggelar aksi tuntutan pembebasan 11 warga Maba Sangaji di depan PN Soasiu (Angga/Narasitimur)

Narasitimur – Front Perjuangan Untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, Rabu (13/8/2025), menuntut pembebasan 11 warga Maba-Sangaji, Halmahera Timur, yang mereka sebut sebagai pejuang lingkungan.

Aksi yang dikoordinir Acil itu digelar bertepatan dengan agenda sidang kasus tersebut. Massa membawa spanduk bertuliskan “Memperjuangkan Ruang Hidup Bukan Kriminal” dan “Cabut Izin Tambang Nikel PT Position Lawan Perusakan Lingkungan”. Mereka juga menyuarakan desakan agar Kejaksaan Tinggi Malut menghentikan proses hukum yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan.

Menurut FPUD, penangkapan terhadap 11 warga bermula dari aksi protes pada 16–18 Mei 2025 terkait dugaan kerusakan hutan akibat operasi PT Position. Warga yang menyampaikan keberatan melalui ritual adat justru ditangkap Polda Malut pada 19 Mei 2025.

FPUD mengklaim, para tahanan mengalami kekerasan selama penahanan. Mereka juga menyoroti pembubaran aksi solidaritas sebelumnya yang disertai dugaan pelecehan seksual terhadap massa aksi.

Organisasi itu menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022, pejuang lingkungan tidak dapat dipidana.

FPUD menuntut pembebasan 11 warga tanpa syarat, pencabutan izin usaha PT Position, dan penindakan terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan