NarasiTimur
Beranda Hukum Sidang Warga Adat Tegang, Saksi dari Polres Haltim: Terdakwa Tidak Mengancam, Tapi Bawa Sajam

Sidang Warga Adat Tegang, Saksi dari Polres Haltim: Terdakwa Tidak Mengancam, Tapi Bawa Sajam

Sidang pemeriksaan saksi di PN Soasiu (Angga/Narasitimur)

Narasitimur – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore, Rabu (13/8/2025), menjadi tegang saat pemeriksaan saksi dalam perkara 11 warga Maba-Sangaji yang didakwa terkait aksi penolakan aktivitas tambang PT Position di Halmahera Timur.

Tim Penasihat hukum (PH) para terdakwa secara bergantian mencecar saksi dari aparat keamanan, Bahrun Sahupala, anggota Polres Halmahera Timur yang saat itu bertugas meminpin pengamanan unjuk rasa pada 16 Mei 2025.

Ketegangan mulai terlihat saat PH menyentil pernyataan saksi mengenai dugaan pengancaman dengan senjata tajam (sajam).

“Terkait sajam pengancaman yang tadi saudara saksi katakan, pada saat pengancaman dari terdakwa itu bagaimana?” tanya PH. Bahrun menjawab, para terdakwa tidak mengancam secara langsung, namun membawa sajam dan memukul tembok.

Pertanyaan berlanjut ke teknis pengamanan aksi. PH menanyakan apakah personel yang dikerahkan saat itu mengenakan pakaian dinas. Saksi menjelaskan, sebelum ia tiba di lokasi, sudah ada pengamanan dari TNI dan Polri. Namun PH kembali menggali, mempertanyakan definisi “aksi” yang dimaksud saksi, mengingat warga mengaku sedang melakukan ritual adat.

Bahrun menyebut pemasangan spanduk dan pemalangan lokasi sebagai bentuk aksi. Pernyataan ini langsung dibantah oleh PH, yang mempertanyakan dasar penilaian tersebut.

“Definisi dari mana itu kalau aksi? Apakah saudara ahli bahasa untuk menyimpulkan itu aksi? Apakah saudara punya keahlian untuk menilai?” tanya PH, membuat suasana semakin tegang.

Merasa tersudut, saksi menyatakan keberatan kepada majelis hakim. Ketegangan belum mereda, karena PH lainnya masih menyodorkan sejumlah pertanyaan tambahan terkait prosedur pengamanan dan kronologi kejadian di lapangan. Selanjutnya sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan