NarasiTimur
Beranda Hukum KOPRI PMII Malut Kawal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

KOPRI PMII Malut Kawal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Penyerahan bukti laporan. Perwakilan pendamping korban saat menerima dokumen laporan dugaan kekerasan seksual di SPKT Polres Ternate (Istimewa)

Narasitimur — Korps Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (KOPRI PKC PMII) Maluku Utara menyatakan akan mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi ke Polres Ternate.

Ketua KOPRI PKC PMII Maluku Utara, Siti Nurhayati Abdullah, mengatakan pihaknya bersama Hope Center Perempuan Maluku Utara telah mendampingi korban dalam membuat laporan polisi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut pada Minggu (21/6/2026).

Menurut Siti, pendampingan dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, rasa aman, serta akses terhadap proses hukum yang adil.

“Keadilan dan keamanan korban menjadi fokus utama. Kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang berdampak pada kondisi psikologis korban,” ujarnya.

KOPRI juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, KOPRI meminta pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk turut menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Siti menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak yang dilaporkan terkait dugaan peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh proses pembuktian dan penetapan status hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil dan transparan serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi,” katanya.

Dalam pernyataan resminya, KOPRI PMII Maluku Utara juga meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional, mendorong pihak kampus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, serta meminta lembaga terkait memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polres Ternate. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan dan belum dilakukan gelar perkara. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan