NarasiTimur
Beranda Hukum Berkas Perkara Dugaan Persetubuhan di Morotai Belum Juga P21

Berkas Perkara Dugaan Persetubuhan di Morotai Belum Juga P21

Ilustrasi P19 (Narasitimur)

Narasitimur – Berkas perkara dugaan kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka HK alias Dayat (35 tahun) terhadap dua putri kandungnya, hingga sekarang belum juga dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai.

Sebelumnya, penyidik Polres Pulau Morotai melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Morotai pada 10 April 2026 lalu. Namun, karena belum lengkap (P19), maka berkas dikembalikan lagi penyidik.

Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA M. Yusuf Kasim saat dikonfirmasi Narasitimur.id, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara HK, kemudian menyerahkannya kembali ke kejaksaan.

“Jadi nanti setelah dilengkapi, maka akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. Bila kejakasaan sudah menerima berkas dan menyatakan P21, maka dilaksanakan tahap dua begitu,” jelasnya.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Kanit PPA, itu Kanit PPA mengatakan bahwa dalam Minggu ini, Insya Allah berkas lengkap maka akan diserahkan kembali ke kejaksaan dan menunggu P21 dari pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Morotai, Aldi Demas Akira saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (6/5/2026) menjelaskan bahwa, penyidik Polres Pulau Morotai telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan tersebut pada 4 Mei kemarin, dan saat ini pihaknya masih meneliti berkas perkara kasus dugaan tersebut.

“Kemarinkan setelah P19, kemudian penyidik sudah memenuhi P19-nya, terus di tanggal 4 Mei 2026 selajutnya berkasnya masih kami teliti. Kami punya waktu tujuh hari untuk meneliti. Jadi belum P21, nanti kalau sudah memenuhi syarat formil dan materil baru kami P21 seperti itu,” terang Aldi.

Apabila berkas perkara kasus dugaan tersebut telah P21, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak penyidik Polres Pulau Morotai untuk menyerahkan barang bukti dan tersangkanya.

“Iya itu tentunya nanti kita dengan penyidik akan menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti dulu. Jadi nanti kita koordinasi dengan penyidik, untuk tentukan kapan tanggal dan waktunya gitu,” tandasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan