NarasiTimur
Beranda Hukum Bos Villa Lago Montana Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Maluku Utara

Bos Villa Lago Montana Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Maluku Utara

Laporan resmi kuasa hukum Agusti Talib (Tim)

Narasitimur – Pemilik villa Lago Montana, Agusti Talib resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, yang dialamatkan kepadanya. Laporan dimasukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Julfandi Gani, S.H. and Partner, Senin (4/5/2026).

Laporan tersebut diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor: STPP/31/V/Res.2.5/2026/DITRESKRIMSUS.

Melalui pernyataan resminya, Agusti membantah keras atas tudingan yang menyebut dirinya melakukan suap terhadap anggota DPRD Kota Ternate. Tudingan itu bahkan menjadi isu liar, hingga dijadikan freaming pemberitaan.

“Saya tidak pernah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Kota Ternate. Informasi itu adalah fitnah yang menyesatkan hingga dikonsumsi oleh publik,” tegasnya.

Menurut Agusti, tuduhan tersebut telah merugikan dirinya dan keluarga secara pribadi. Karena itu, ia meminta pihak yang menyebarkan informasi itu harus bertanggung jawab secara hukum.

Terkait polemik keberadaan Villa Lago Montana yang disebut-sebut berdiri di kawasan hutan lindung dan sempadan danau, Agusti menyatakan bahwa persoalan tata ruang sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menghargai dinamika yang ada. Soal tata ruang, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai aturan,” ujarnya.

Kuasa hukum Agusti, Julfandi Gani, S.H.menegaskan akan mengawal proses hukum itu di penyidik Ditreskrimsus Polda Malut hingga tuntas.

Ia menambahkan, laporan kliennya itu terkait dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“ Jadi orang-orang yang diduga menyebarkan fitnah ini, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut” pungkas Julfandi. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan