DPRD Morotai Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Catat Surplus Rp9,57 Miliar
Narasitimur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (29/7/2026).
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp651,33 miliar, sementara realisasi belanja mencapai Rp641,76 miliar.
Dari realisasi tersebut, APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp9,57 miliar dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,91 miliar.
Bupati Pulau Morotai dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali mengatakan, persetujuan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, pertanggungjawaban APBD juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Selain pendapatan dan belanja, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mencatat total aset sebesar Rp2,29 triliun per 31 Desember 2025. Sementara kewajiban tercatat Rp169,84 miliar dan ekuitas sebesar Rp2,13 triliun.
Sekda menyebut, pengelolaan keuangan daerah juga ditunjukkan dengan keberhasilan Pemkab Pulau Morotai mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan kali berturut-turut.
Pemerintah daerah turut mengapresiasi DPRD atas dukungan selama proses pembahasan Ranperda tersebut. Ranperda selanjutnya diharapkan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers. (*)





