Oknum ASN yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap 5 Siswa SMA di Morotai Resmi Ditahan
Narasitimur – Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, inisial SK akhirnya resmi ditahan. Hal itu menyusul pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pulau Morotai ke Kejari Pulau Morotai, pada Kamis (30/7/2026) sekira pukul 09.00 WIT.
SK (53 tahun) adalah tersangka dugaan pencabulan serta pelecehan seksual terhadap lima siswa SMA di Pulau Morotai, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan mengungkapkan bahwa untuk melindungi hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, identitas korban tidak dipublikasikan dan hanya ditulis menggunakan inisial, mereka di antaranya S.D., D.C.M., C.E.F.B., M.R.M., dan R.R.
Penyidik juga, kata dia, turut menyerahkan barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang telah disita selama proses penyidikan. Barang bukti akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipergunakan dalam proses persidangan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya, menjadi kewenangan JPU untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Morotai, AIPTU Ihnan Banyo, menambahkan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, penyidik segera melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum. Dengan terlaksananya tahap II ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Kami juga memastikan selama proses penyidikan, hak-hak korban tetap mendapat perlindungan dan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ihnan.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a jo Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual agar setiap perkara dapat segera ditangani, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam publikasi perkara ini, Polres Pulau Morotai tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka serta memberikan perlindungan terhadap identitas dan hak-hak korban, khususnya korban anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Morotai, Aldi Demas Akira saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan.
“Setelah ini, tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari. Setelah 20 hari itu perkara kita limpahkan ke pengadilan, kita tahan langsung di Lapas Tobelo,” pungkasnya. (*)





