Gagal Move On, Oknum Polisi di Halmahera Timur Sebar Video Mantan Kekasih Sedang di Toilet
Narasitimur – Seorang anggota polisi berinisial TPW yang bertugas di Polres Halmahera Timur, dilaporkan ke Polda Maluku Utara, lantaran diduga telah menyebarkan video mantan pacarnya (21 tahun) yang tengah buang hajat di toilet.
Ayah korban, Najamuddin, dalam konferensi pers mengungkapkan putrinya awalnya berpacaran dengan oknum polisi tersebut. Namun TPW ternyata kerap melakukan kekerasan terhadap korban.
“Pelaku sering pukul anak kami. Anak kami lalu mengadu ke kami dan kami minta hubungan itu diakhiri,” ungkapnya, Kamis (10/10/2024).
Setelah diputuskan, pelaku mulai mengancam korban. Pada Juli 2024, korban dirawat di rumah sakit karena sakit. Pelaku lalu datang menjenguknya. Namun saat korban ke toilet untuk buang air, pelaku lantas merekamnya.
“Video itu lalu diunggah pelaku di akun Instagram-nya. Putri kami semula tidak tahu, karena semua akun pelaku sudah diblokirnya. Namun ada polwan yang memberitahukan kepada anak kami soal unggahan itu,” paparnya.
Pihak keluarga lantas melaporkan TPW ke Bidang Propam maupun Ditreskrimum Polda. Namun sudah dua bulan berlalu laporan tersebut belum jelas tindak lanjutnya.
“Kami sudah menyerahkan barang bukti berupa video dugaan asusila yang direkam oleh oknum anggota Polri itu, termasuk empat orang saksi. Dari barang bukti dan alat bukti itu, pihak Propam Polda Malut langsung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan dua orang saksi dari empat saksi yang diajukan, dan Propam saat ini tinggal menunggu proses pidana untuk dibuat keputusan. Namun karena selama 2 bulan ini belum ada progres proses pidananya sehingga putusan pelanggaran kode etik belum bisa diambil,” jelas Najamuddin.
Pengacara korban, Saiful, menjelaskan kliennya sangat dirugikan dengan penyebaran video tersebut. Tindakan pelaku tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak secara hukum.
“Untuk itu kami mendesak penyelidik Krimsus agar segera serius mengusut dugaan penyebaran video asusila tersebut sehingga pelakunya segera ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Saiful.
“Kami juga meminta perhatian khusus Kapolda Maluku Utara atas kasus ini karena penanganan kasus ini seharusnya sudah berjalan karena sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan,” tandasnya. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now






